Viral di Media Sosial

Sampai Bikin Tatang Bangor Viral karena Minta Amplopnya Dibalikin, Inilah Tugas & Fungsi LPM Depok

Sampai bikin Tatang Si Bangor viral karena minta amplopnya dikembalikan, inilah tugas & pungsi LPM di Kota Depok.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com
Calon Ketua LPM Kelurahan Bedahan, Sawangan yang gagal terpilih, Tatang Johari, ketika dijumpai wartawan di kediamannya, Kamis (1/12/2022). Sampai bikin Tatang Si Bangor viral karena minta amplopnya dikembalikan, inilah tugas & pungsi LPM di Kota Depok. 

Terkini, ia merasa telah dibohongi oleh par penerima amplop tersebut.

"Iya, menjanjikan (memberikan dukungan) malah mereka. Jelas (merasa dibohongi), akan saya basmi kemunafikan," kata dia.

Tugas dan Fungsi LPM di Kota Depok

Lantaran viral aksi Tatang Si Bangor, banyak juga yang penasaran apakah itu LPM dan apa saja tugas dan fungsinya di Kota Depok.

Melansir laman Pemkot Depok, LMP ada di setiap kelurahan, kecamatan sampai di tingkat kota.

Peran dan fungsi LPM berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.

Adapun tugas LPM ialah menyusun rencana pembangunan secara partisipatif; melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara, dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif; menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat; serta menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

Calon Ketua LPM Kelurahan Bedahan yang gagal terpilih, Tatang Johari (kiri), ketika dijumpai wartawan di kediamannya, Kamis (1/12/2022).
Calon Ketua LPM Kelurahan Bedahan yang gagal terpilih, Tatang Johari (kiri), ketika dijumpai wartawan di kediamannya, Kamis (1/12/2022). (Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com)

Sementara itu fungsi LPM ialah penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan; penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka meperkokoh NKRI; peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat; penyusun rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian, dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif; penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong-royong masyarakat; pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga; dan pemberdayaan hak politik masyarakat.

LPM juga diharapkan dapat lebih bersinergi dan menjalin kemitraan dengan OPD terkait, dalam hal ini BPMK, kelompok elemen masyarakat dan masyarakat umumnya dalam mewujudkan visi Kota Depok yaitu Kota Depok yang Unggul, Nyaman dan Relijius.

Baca artikel lainnya dari TribunJakarta.com di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved