Prediksi UMK 2023 Bekasi, Depok, Bogor dan Tangerang, Pengumuman Paling Lambat 7 Desember 2022

Batas akhir pengumuman UMK 2023 makin dekat, berikut ini daftar prediksi kenaikan UMK 2023 di Bekasi, Bogor, Depok, hingga Tangerang.

Editor: Muji Lestari
Tribunnews.com
Ilustrasi Gaji. Ini daftar prediksi UMK 2023 untuk wilayah penyangga Ibu Kota yakni Bekasi, Depok, Bogor, dan Tangerang. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Batas waktu pengumuman UMK 2023 makin dekat, simak prediksi UMR / UMK Bekasi, Depok, Bogor, hingga Tangerang untuk tahun 2023.

Penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 masing-masing provinsi di Indonesia telah diumumkan pada Senin (28/11/2022).

Diketahui, UMP DKI Jakarta tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 5,6 persen atau setara Rp 4,9 juta,.

Biasanya, setelah penetapan UMP 2023 akan disusul oleh penetapan UMK 2023 di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Baca juga: UMP 2023 DKI Jakarta Naik 5,6 Persen Jadi Rp 4,9 Juta, Cek 5 Provinsi Dengan Kenaikan Upah Tertinggi

Berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, batas waktu penetapan UMK 2023 paling lambat 7 Desember 2022.

Jelang pengumuman penetapan UMK 2023, beredar prediksi angka kenaikan UMK khususnya untuk wilayah penyangga Ibu Kota atau Jabodetabek.

Perlu diketahui besaran UMK dapat diketahui dengan dengan rumus :

Upah minimum tahun berjalan + (persentase kenaikan upah minimum x upah minimum tahun berjalan).

Umumnya kenaikan UMK mengacu pada UMP yang telah ditetapkan oleh gubernur provinsi.

Diketahui UMP 2023 Jawa Barat naik sebesar 7,88 persen, dan Banten naik 6,4 persen.

Apabila mengacu pada angka kenaikan UMP, dapat dipastikan UMK kabupaten/kota untuk wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi diprediksi sebagai berikut: 

  • UMK 2023 Kota Bekasi: Rp 5.196.494,558
  • UMK 023 Kabupaten Bekasi: Rp 5.169.441,199
  • UMK 2023 Kota Depok: Rp 4.722.157,80
  • UMK 2023 Kota Bogor: Rp 4.671.473,23
  • UMK 2023 Kabupaten Bogor: Rp 4.549.521,83

Sedangkan untuk Tangerang, Disnaker Kota Tangerang mengusulkan UMK 2023 naik sebesar 7,48 persen.

Andai usulan tersebut dikabulkan, UMK 2023 Kota Tangerang akan naik menjadi Rp 4.606.376,66 dari Rp 4.285.798,90.

Daftar UMP 2023 di 34 Provinsi 

Berikut ini daftar UMP 2023 di 34 provinsi yang TribunJakarta rangkum dari berbagai sumber:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved