Prediksi UMK 2023 Bekasi, Depok, Bogor dan Tangerang, Pengumuman Paling Lambat 7 Desember 2022

Batas akhir pengumuman UMK 2023 makin dekat, berikut ini daftar prediksi kenaikan UMK 2023 di Bekasi, Bogor, Depok, hingga Tangerang.

Editor: Muji Lestari
Tribunnews.com
Ilustrasi Gaji. Ini daftar prediksi UMK 2023 untuk wilayah penyangga Ibu Kota yakni Bekasi, Depok, Bogor, dan Tangerang. 

29. Gorontalo naik 6,74 persen

  • UMP 2022: Rp 2.800.580
  • UMP 2023: Rp 2.989.350

30. Sulawesi Barat naik 7,20 persen

  • UMP 2022: Rp 2.678.863
  • UMP 2023: Rp 2.871.794

31. Maluku naik 7,39 persen

  • UMP 2022: Rp 2.619.312
  • UMP 2023: Rp 2.812.827

32. Maluku Utara naik 4 persen

  • UMP 2022: Rp 2.862.231
  • UMP 2023: Rp 2.976.720

33. Papua Barat naik 2,56 persen

  • UMP 2022: Rp 3.200.000
  • UMP 2023: Rp 3.282.000

34. Papua naik 8,5 persen

  • UMP 2022: Rp 3.561.932
  • UMP 2023: Rp 3.864.696

Kenaikan UMP tertinggi dan terendah

Berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), UMP di Provinsi Sumatera Barat naik paling tinggi, yaitu mencapai 9,15 persen.

Kenaikan tersebut membuat UMP di Sumatera Barat menjadi Rp 2.742.476 dari semula Rp 2.512.539 pada 2022.

Sementara kenaikan terendah terjadi pada UMP Papua Barat, yakni sebesar 2,56 persen dari Rp 3,2 juta menjadi Rp 3,28 juta.

Di sisi lain, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, sebesar Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen.

Sedangkan provinsi dengan UMP terendah dipegang oleh Jawa Tengah, yakni Rp 1.958.169 atau naik 8,01 persen.

"Perlu kami ingatkan lagi bahwa upah minimum yang telah ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Dan upah minimum tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023," kata Ida.

Merujuk pada Pasal 11 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, upah minimum bagi provinsi hasil pemekaran untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk.

Dengan demikian, UMP di Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya akan mengikuti provinsi induk sebelum pemekaran.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved