Cerita Kriminal

Raba Gadis Pengantar Kue, Anggota DPRD Pandeglang Ditetapkan Tersangka Pelecehan Seksual

Oknum anggota DPRD tersebut diduga meraba tubuh AT saat mengantar kue ke rumah tersangka di Majasari, Pandeglang, pada 21 April 2022.

Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Ilustrasi - Polisi menetapkan anggota DRPD Kabupaten Pandeglang dari Fraksi Partai NasDem, Yangto alias Y, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap gadis 18 berinsial AT saat mengantar kue. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Satreskrim Polres Pandeglang Banten menetapkan anggota DRPD Kabupaten Pandeglang dari Fraksi Partai NasDem, Yangto alias Y, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

Oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang tersebut diduga melakukan pelecehaan seksual terhadap gadis 18 berinsial AT.

Oknum anggota DPRD tersebut diduga meraba tubuh AT saat mengantar kue ke rumah tersangka di Majasari, Pandeglang, pada 21 April 2022.

Baca juga: Anggota DPRD Dalang Penyerangan yang Tewaskan Dua Petani Tebu Divonis 8 Tahun, Ini Sepak Terjangnya

Penetapan ini setelah polisi memeriksa saksi-saksi dan melakukan gelar perkara.

Sementara itu, tersangka melalui kuasa hukumnya akan melakukan gugatan praperadilan terhadap kasus ini.

"Klien kami meminta agar penasihat hukum untuk menguji hasil gelar perkara penetapan tersangka kepada klien kami dengan gugatan praperadilan," ujar penasihat hukum Y, Satria Pratama.

Baca artikel TribunJakarta.com lainnya di Google News

  

  

Artikel ini telah tayang di Kompas Tv dengan judul Oknum Anggota DPRD Pandeglang Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved