Anggota DPRD Dalang Penyerangan yang Tewaskan Dua Petani Tebu Divonis 8 Tahun, Ini Sepak Terjangnya

Taryadi yang juga ketua LSM lokal bernama Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-KAMIS) itu dinyatakan terbukti menjadi otak penyerangan

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/TribunCirebon.com
Polisi saat mengamankan anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Taryadi, yang diduga dalang penyerangan yang menewaskan 2 petani tebu di lahan BUMN PG Jatitujuh, Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Senin (4/10/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM, INDRAMAYU - Anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Partai Demokrat, Taryadi, divonis delapan tahun penjara atas bentrokan berdarah yang mnewaskan dua petani di ladang tebu perbatasan Indramayu-Majalengka.

Taryadi yang juga ketua LSM lokal bernama Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-KAMIS) itu dinyatakan terbukti menjadi otak penyerangan yang menewaskan dua petani di Blok Makam Bujang Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu pada 4 Oktober 2021.

Adapun hukuman delapan tahun penjara Taryadi ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu yang menuntut agar Ketua LSM itu dihukum 12 tahun penjara.

"Dalam amar putusan majelis hakim yang dibacakan dan dinyatakan terbuka untuk umum, terdakwa Taryadi terbukti secara sah," ujar JPU Kejari Indramayu, Ivanday Iswandi kepada Tribuncirebon.com, Kamis (16/6/2022).

Ivanday Iswandi menyampaikan, Taryadi meyakinkan bersalah melanggar Pasal 160 ayat 2 ke-3 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHPidana.

Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Taryadi dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa penahanan sementara.

Baca juga: Polisi Tarik Baju Taryadi Politikus Demokrat Indramayu, Penghasut Gerombolan Preman di Ladang Tebu

Sebelumnya, Wandita, adik salah satu korban pembunuhan berharap pada aparat penegak hukum bisa berlaku adil dengan memberikan hukuman berat kepada para pelaku.

"Saya berharap pada Pak Jaksa dan Pak Hakim yang mengadili para pelaku, bisa menghukum pelaku seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya yang menghilangkan nyawa Kakak saya," ujar dia.

Kronologi Kasus

Sejumlah warga diduga dari LSM melakukan penyerangan yang menewaskan dua petani tebu di Blok Makam Bujang Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu pada Senin (4/10/2021).
Sejumlah warga diduga dari LSM melakukan penyerangan yang menewaskan dua petani tebu di Blok Makam Bujang Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu pada Senin (4/10/2021). (Tangkap layar Tribuncirebon.com)

4 Oktober 2021 menjadi hari tragedi berdarah bagi kelompok petani tebu di lahan BUMN PG Jatitujuh, Blok Makam Bujang, Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Dua petani tewas dan lainnya luka-luka usai diserang sekelompok orang diduga orang suruhan.   

Setelah diselidiki polisi, ditangkap lah sejumlah orang dan tujuh di antaranya ditetapkan tersangka atas penyerangan yang mengakibatkan korban jiwa tersebut.

Satu di antara tersangka yang ditangkap yakni anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Taryadi.

Sang anggota Dewan itu ditangkap karena diduga sebagai otak pelaku memerintahkan para anggota LSM untuk menyerang para petani tebu menyusul konflik menahun perebutan lahan tebu.

Baca juga: Anggota DPRD Tangsel Hajar Wasit Anggota TNI, Gerindra Ambil Sikap Tegas Panggil Sang Politisi

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, ketujuh tersangka tersebut semuanya adalah anggota Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F Kamis).

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved