Anggota DPRD Dalang Penyerangan yang Tewaskan Dua Petani Tebu Divonis 8 Tahun, Ini Sepak Terjangnya
Taryadi yang juga ketua LSM lokal bernama Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-KAMIS) itu dinyatakan terbukti menjadi otak penyerangan
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
"Petani ini sebetulnya ingin bermitra dengan pemerintah. Namun, dihalang-halangi oleh F-Kamis ini, para petani ditekan, diintimidasi, dan diiming-imingi," ujar dia.
Sepak Terjang Taryadi
Penelusuran Tribun, Taryadi merupakan mantan Kades Amis Kecamatan Cikedung. Dia juga merupakan Ketua F Kamis.
F-Kamis dianggap PG Jatitujuh, perusahana BUMN yang memproduksi gula, dianggap sebagai kelompok yang ingin menguasai lahan HGU PG Jatitujuh secara ilegal.
General Manager PG Jatitujuh Majalengka, Aziz Romdhon Bachtiar menjelaskan, PG Jatitujuh mengelola sekira 12.000 hektar lahan Hak Guna Usaha (HGU).
Namun dari jumlah itu, sekitar 6000 hektar lahan dikuasai secara ilegal oleh pihak mengatasnamakan forum masyarakat.
"Secara HGU itu lahan PG Jatitujuh, ada sertifikat HGU nomor 1 Majalengka dan nomor 2 Indramayu. Jadi memang mereka secara ilegal menguasai lahan di sebagain besar wilayah Indramayu, kurang lebih 6000 hektare," ujar Azis saat diwawancarai di salah satu rumah korban di Desa Sumber Kulon, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka Selasa (5/10/2021).
Kembali ke sosok Taryadi anggota DPRD Indramayu kader Partai Demokrat yang diringkus polisi itu.
Catatan Tribun, pada 2015, Taryadi saat jadi Kades Amis Kecamatan Cikedung sempat memimpin massa FKamis berunjuk rasa di Pendopo Pemkab Indramayu.
Dalam aksinya, mereka menolak kawasan hutan jadi ladang tebu. Alasannya, dengan mengubah hutan jadi ladang tebu, sama saja dengan menghilangkan mata pencaharian warga dari hasil hutan.
Saat itu, Taryadi juga menyebut alih fungsi hutan jadi ladang tebu merusak lingkungan, utamanya mengakibatkan banjir, polusi hingga penurunan kualitas air tanah.
FKamis pimpinan Taryadi juga pada 20 September 2021 menyurati Bupati Indramayu. Isinya, menyebut bahwa hak guna usaha PT PG Rajawali II atau PG Jatitujuh melanggar sejumlah aturan. Yang pada intinya, HGU yang dipegang PG Jatitujuh berstatus hutan negara.
Selain sebagai mantan kades dan demonstran penentang ladang tebu, Taryadi juga ternyata sempat mendaftar jadi calon Bupati Indramayu pada Pilkada Indramayu 2020.
Saat pendaftaran ke Partai Demokrat, 5 Februari 2020, Taryadi diantar massa petani yang dia koordinir.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Terbukti Jadi Dalang Tragedi Lahan Tebu, Taryadi Anggota DPRD Indramayu Divonis 8 Tahun Penjara, https://jabar.tribunnews.com/2022/06/16/terbukti-jadi-dalang-tragedi-lahan-tebu-taryadi-anggota-dprd-indramayu-divonis-8-tahun-penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sosok Taryadi Anggota DPRD Indramayu, Tersangka Perampasan Nyawa Petani di Ladang Tebu, https://jabar.tribunnews.com/2021/10/06/sosok-taryadi-anggota-dprd-indramayu-tersangka-perampasan-nyawa-petani-di-ladang-tebu?page=all.