Simak Cara Membuat dan Memperpanjang SKCK Online, Jadi Syarat Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022

Berikut ini syarat membuat dan memperpanjang SKCK baik secara online maupun offline untuk syarat Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2 2022.

Editor: Muji Lestari
ISTIMEWA
Contoh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Berikut ini syarat membuat dan memperpanjang SKCK 

Cara Membuat SKCK Baru Secara Offline

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas,.

Contoh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Contoh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (ISTIMEWA)

Syarat Membuat SKCK Secara Online

Mengutip Kompas.com, berikut dokumen soft file yang perlu disiapkan:

1. KTP atau kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

2. Akte lahir (surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah)

3. Soft file rumus sidik jari yang diambil dari kantor Polsek/Polres sesuai domisili

4. Pas foto berwarna ukuran 4 X 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Cara Membuat SKCK Secara Online

1. Akses laman skck.polri.go.id

2. Pilih menu “Form Pendaftaran” di pojok kanan atas

3. Pada kolom “Jenis Keperluan” pilih jenis keperluan Anda untuk mengurus SKCK

4. Pilih kesatuan wilyah untuk pembuatan dan pengambilan SKCK

5. Isi alamat lengkap

6. Pilih metode pembayaran tunai atau menggunakan BRIVA

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved