PDIP Pasang Badan Buat Heru Budi yang Dikritik Geser Marullah Matali Jadi Deputi Gubernur

PDIP pasangan badan terkait Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi yang dikritik karena menggeser Marullah Matali menjadi Deputi Gubernur.

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono, Marullah Matali dan Heru Budi Hartono. PDIP pasangan badan terkait Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi yang dikritik karena menggeser Marullah Matali menjadi Deputi Gubernur. 

Keputusan Heru Copot Marullah Matali Disesalkan PKS

Kolase Foto Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ) dan Marullah Matali
Kolase Foto Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ) dan Marullah Matali (Kolase Foto Tribun Jakarta)

Sejumlah perombakan jabatan dilakukan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono selama hampir dua bulan terakhir memimpin ibu kota.

Beberapa nama pejabat yang hingga direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sebelumnya berkuasa di era Gubernur Anies Baswedan satu per satu dicopot Heru.

Paling anyar, Marullah Matali digeser Heru Budi dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI menjadi Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata.

Terkait hal ini, Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ) menilai, kebijakan yang dibuat Heru sudah melebihi wewenangnya sebagai Pj Gubernur.

"Memang agak rancu sekarang ini hak dan wewenang seorang Pj. Kan yang namanya Pj itu bukan gubernur yang dipilih masyarakat lewat proses demokratis," ucapnya saat dikonfirmasi, Minggu (4/12/2022).

Baca juga: Sekda DKI Marullah Matali Dicopot Heru Budi, Forkabi Singgung Era Gubernur Jokowi, Ahok Hingga Anies

Oleh sebab itu, menurutnya Heru seharusnya tak bisa punya kewenangan sebesar gubernur definitif yang dipilih langsung oleh masyarakat.

"Ini kayaknya sudah terlanjur seperti ini. Jadi ada Pj gubernur yang diangkat oleh presiden, bukan dipilih oleh rakyat. Ya nikmati saja," ujarnya.

Ia pun menduga ada kongkalikong antara Heru dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal pergeseran Marullah Matali dari Sekda DKI.

Sebab, jabatan Sekda DKI tak bisa sembarangan digeser bila tak ada restu dari pemerintah pusat atau dalam hal ini Kemendagri.

"Mungkin sudah izin Mendagri (untuk geser Marullah), kalau memang belum izin harunya Mendagri menegur dong," kata dia.

Walau demikian, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini mengaku tak heran dengan perombakan jajaran yang terjadi di era Pj Gubernur Heru Budi.

"Itu memang Pj gubernur punya kebijakan, karena itu kan untuk bantu dia. Jadi, cari yang visinya dengan beliau, kan gitu ya," tuturnya.

Sebelum Marullah, Heru Budi melakukan perombakan di jajaran direksi BUMD DKI Jakarta.

Seperti jajaran direksi PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang dirombak total oleh Heru.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved