Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Ricky Rizal Ngaku Tak Tahu Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J, Hakim: Terserah
Saksi Ricky Rizal mengaku tidak mengetahui rencana untuk membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Saksi Ricky Rizal mengaku tidak mengetahui rencana untuk membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ricky juga mengaku tidak mendengar saat Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Pengakuan itu disampaikan Ricky Rizal saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Kuat Maruf dan Bharada E dalam sidang perkara pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Adapun peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
"Saudara tahu tidak ketika saudara mulai berangkat dari Saguling, maksudnya adalah tujuannya untuk membunuh Yosua?" tanya Hakim.
"Tidak tahu," kata Ricky.
"Tapi saudara sudah diberitahu oleh FS?" cecar Hakim.
"Siap, tapi tidak menyebutkan tempatnya," jawab Ricky.
Baca juga: Hakim Pertanyakan Naluri Polisi Ricky Rizal Saat Lihat Kuat Maruf Bawa Pisau Kejar Brigadir J
Hakim kembali mencecar Ricky Rizal terkait kronologi penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Ricky mengaku tidak mendengar perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Richard menembak?" tanya Hakim.
"Menembak," jawab Ricky.
"Disuruh tembak?" lanjut hakim.
"Saya tidak mendengar," kata Ricky.
