Diumumkan 7 Desember 2022, Ini 11 Daerah yang Telah Menetapkan UMK 2023
Mendekati batas akhir penetapan UMK 2023, terdapat sejumlah daerah yang telah mengumumkan UMK 2023. Ada daerahmu ?
TRIBUNJAKARTA.COM - Jelang pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2023, berikut ini daftar daerah yang telah menetapkan UMK 2023.
Mendekati batas akhir penetapan UMK 2023, terdapat sejumlah daerah yang telah mengumumkan UMK 2023.
Berdasarkan ketentuan Kemnaker, penetapan UMK maksimal diumumkan pada Rabu (7/12/2022).
Hal tersebut diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Periode penetapan dan pengumuman UMK 2023 yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022, diundur menjadi 7 Desember 2022.
Lantas, daerah mana saja yang sudah menetapkan UMK 2023?
Baca juga: Prediksi UMK 2023 Bekasi, Depok, Bogor dan Tangerang, Pengumuman Paling Lambat 7 Desember 2022
Daerah yang telah menetapkan UMK 2023
Berikut sejumlah daerah yang telah mengumumkan penetapan UMK 2023:
- Kabupaten Jembrana: Rp 2.738.698
- Kabupaten Tabanan: Rp 2.824.613
- Kabupaten Badung: Rp 3.163.837
- Kabupaten Gianyar: Rp 2.837.680
- Kabupaten Klungkung: Rp 2.714.642
- Kabupaten Karangasem: Rp 2.730.264
- Kabupaten Buleleng: Rp 2.716.206
- Kabupaten Bangli: Rp 2.713.672
- Kota Denpasar: Rp 2.994.646
- Kota Makassar: Rp 3.523.219
- Kota Mataram: Rp 2.598.079
Prediksi UMK Jabodetabek 2023
Jelang pengumuman penetapan UMK 2023, beredar prediksi angka kenaikan UMK khususnya untuk wilayah penyangga Ibu Kota atau Jabodetabek.
Perlu diketahui besaran UMK dapat diketahui dengan dengan rumus :
Upah minimum tahun berjalan + (persentase kenaikan upah minimum x upah minimum tahun berjalan).
Umumnya kenaikan UMK mengacu pada UMP yang telah ditetapkan oleh gubernur provinsi.
Diketahui UMP 2023 Jawa Barat naik sebesar 7,88 persen, dan Banten naik 6,4 persen.
Apabila mengacu pada angka kenaikan UMP, dapat dipastikan UMK kabupaten/kota untuk wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi diprediksi sebagai berikut:
- UMK 2023 Kota Bekasi: Rp 5.196.494,558
- UMK 023 Kabupaten Bekasi: Rp 5.169.441,199
- UMK 2023 Kota Depok: Rp 4.722.157,80
- UMK 2023 Kota Bogor: Rp 4.671.473,23
- UMK 2023 Kabupaten Bogor: Rp 4.549.521,83
Baca juga: Diumumkan Paling Lambat 7 Desember 2022, Cek Prediksi UMK 2023 Bekasi, Depok, Bogor hingga Tangerang
Sedangkan untuk Tangerang, Disnaker Kota Tangerang mengusulkan UMK 2023 naik sebesar 7,48 persen.
Andai usulan tersebut dikabulkan, UMK 2023 Kota Tangerang akan naik menjadi Rp 4.606.376,66 dari Rp 4.285.798,90.