ART Curi Logam Mulia 100 Gram dari Rumah Majikan di Jagakarsa, Polisi Tempuh Restorative Justice

Polsek Jagakarsa menangkap ART berinisial RA mencuri logam mulia seberat 100 gram di rumah majikannya di Jalan Moch Kahfi, Jagakarsa.

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto ilustrasi pencuri dan emas. Polsek Jagakarsa menangkap ART berinisial RA mencuri logam mulia seberat 100 gram di rumah majikannya di Jalan Moch Kahfi, Jagakarsa. 

Multazam mengatakan, korban tidak melanjutkan perkara ini dan pelaku mengembalikan logam mulia hasil curiannya.

"Dengan demikian tidak ada lagi kerugian yang dialami korban, maka penyidikan perkara yang dilaporkan dapat dihentikan sebagai dasar peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif," ujar dia.

 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved