ART Curi Logam Mulia 100 Gram dari Rumah Majikan di Jagakarsa, Polisi Tempuh Restorative Justice
Polsek Jagakarsa menangkap ART berinisial RA mencuri logam mulia seberat 100 gram di rumah majikannya di Jalan Moch Kahfi, Jagakarsa.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto ilustrasi pencuri dan emas. Polsek Jagakarsa menangkap ART berinisial RA mencuri logam mulia seberat 100 gram di rumah majikannya di Jalan Moch Kahfi, Jagakarsa.
Multazam mengatakan, korban tidak melanjutkan perkara ini dan pelaku mengembalikan logam mulia hasil curiannya.
"Dengan demikian tidak ada lagi kerugian yang dialami korban, maka penyidikan perkara yang dilaporkan dapat dihentikan sebagai dasar peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif," ujar dia.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Halaman 2 dari 2