Penjabat Pengganti Anies Baswedan
Copot Sekda Marullah, Heru Budi Dinilai Orang Dekat Anies Baswedan Langgar Aturan: Jangan Seenaknya!
Mohamad Taufik mengkritik keras keputusan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang mencopot Sekretaris Daerah (Sekda) Marullah Matali.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Eks Politikus Gerindra Mohamad Taufik mengkritik keras keputusan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang mencopot Sekretaris Daerah (Sekda) Marullah Matali.
Menurutnya, keputusan yang dibuat Heru ini melanggar aturan dan cacat hukum.
Aturan yang dimaksud Taufik ialah UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Ini negara punya aturan hukum. Semua kebijakan harus berdasarkan peraturan dan hukum yang berlaku," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (7/12/2022).
Dalam Pasal 116 ayat (1) UU ASN tersebut dijelaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan pejabat tinggi itu
Pengecualian diberikan jika pejabat pimpinan tinggi itu melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.
Baca juga: Polemik Sekda DKI Marullah Dicopot, Pengamat Kaitkan Pilpres 2024: Skenario Agar Anies Hancur
"Sekarang Marullah melanggar aturan hukum tidak? Kan tidak. Jangan seenaknya saja," ujarnya.
Taufik menambahkan, pada Ayat (2) juga ditegaskan bahwa pergantian pejabat tinggi dan madya sebelum dua tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan presiden.
Dengan aturan ini, eks Wakil Ketua DPRD DKI menyebut, Presiden Joko Widodo bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) gegara kebijakan yang dibuat Heru.
Taufik menambahkan, keputusan Heru mengangkat Uus Kuswanto sebagai Pj Sekda DKI juga disinyalir melanggar regulasi.
Regulasi soal pengangkatan Pj Sekda itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019.
Dalam Pasal 2 aturan itu dijelaskan bahwa penunjukan pejabat Sekda dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan setelah terjadi kekosongan jabatan sekda dan posisi sekda definitif belum ditetapkan.

Kemudian, pada Ayat (2) dijelaskan mekanisme pengangkatan sekda lewat penunjukan Mendagri dan gubernur.
Heru Budi Dinilai Coba Hapus Warisan Anies Baswedan, NasDem DKI Tuding ada yang Coba Benturkan |
![]() |
---|
Berani Semprot Pj Gubernur Heru Budi, Gembong PDIP: Kami Kritis Konstruktif, Tak Membabi Buta |
![]() |
---|
Orang Dekat Jokowi di DKI Ditampar Keras PDIP Soal Kebijakan Bikin Gaduh: 'Digebukin Jangan Kaget' |
![]() |
---|
Sowan ke-9 Fraksi di DPRD DKI, Heru Budi Bakal Teruskan Masukan ke Sejumlah Dinas Terkait |
![]() |
---|
Sowan ke Fraksi PDIP, Heru Budi Malah Kena Semprot: Komunikasi Minus, Kebijakan Baru Bikin Gaduh |
![]() |
---|