Tak Perlu ke Kantor Cabang, Simak Cara Mengubah Data BPJS Kesehatan Lewat Mobile JKN

Ingin memperbaharui data BPJS Kesehatan? Berikut cara mengubah data BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN, WA, atau Pandawa, cek tutorialnya

Editor: Muji Lestari
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Simak cara mengubah data BPJS Kesehatan lewat Mobile JKN 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut cara mengubah data BPJS Kesehatan lewat Mobile JKN, WhatsApp atau Pandawa. Tak perlu repot keluar rumah.

BPJS Kesehatan adalah layanan jaminan kesehatan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. 

Dengan menggunakan BPJS Kesehatan, masyarakat bisa memperoleh banyak manfaat.

Dikutip dari laman bpjs-kesehatan.go.id, layanan BPJS Kesehatan diberikan kepada seluruh masyarakat yang sudah mendaftar dan membayar iuran rutin atau yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.

Baca juga: Daftar 9 Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Termasuk Glaucoma dan Katarak

Ketika sudah menjadi peserta, terkadang ada hal-hal yang terjadi yang mengharuskan ada perubahan data.

Atau, dari awal Anda salah input data sehingga harus ada perubahan soal info kependudukan. Lantas, bagaimana cara mengubah data BPJS Kesehatan?

Perubahan data kependudukan

Nah, berikut ini adalah alur yang bisa Anda tempuh untuk mengubah data kependudukan dalam kartu BPJS Kesehatan.

Ilusrtasi Kartu BPJS Kesehatan.
Ilusrtasi Kartu BPJS Kesehatan. (play.google.com/store)

Data kependudukan di sini bisa berupa NIK, nama, tanggal lahir, jenis kelamin juga alamat domisili.

Untuk peserta non PBI, persyaratan untuk mengubah data kependudukan ini adalah e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan kartu identitas peserta JKN KIS.

Untuk peserta PBI, ada dokumen tambahan yaitu dokumen pengesahan dari lurah atau kepala desa.

Perubahan data bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat yang ada di sekitar domisili Anda.

Atau, Anda juga bisa menyampaikan ralat atau perubahan data lewat jalur lain seperti di bawah ini:

1. Aplikasi Mobile JKN

Unduh dulu aplikasi di Google Playstore dan Appstore.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved