Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Ferdy Sambo Tunjukkan Gelagat Berbeda di Sidang Rabu 7 Desember, Pakar Mencium Indikasi Kebohongan

Gelagat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo saat sidang disorot Pakar Mikro Ekspresi Monica Kumalasari

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Youtube Kompas TV
Ferdy Sambo di depan majelis hakim saat dia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). 

TRIBUNJAKARTA.COM -- Gelagat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022) disorot Pakar mikro ekspresi Monica Kumalasari.

Sekedar informasi, Ferdy Sambo kala itu dihadirkan sebagai saksi bagi terdakwa Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

TONTON JUGA

Dilansir TribunJakarta dari tayangan Kompas TV, Monica Kumalasari melihat Ferdy Sambo menunjukkan gelagat hingga intonasi yang berbeda dari biasanya.

"Kalau kita lihat bagaimana gestur dan ekspresinya, Pak Sambo ini sungguh berbeda sekali, keluar dari base line," tutur Monica Kumalasari.

"Karena nada atau intonasi suaranya itu benar-benar sudah sangat lambat, terus juga menggunakan suara di dalam,"

"Ini berbeda sekali dengan beliau biasanya di sidang-sidang sebelumnya," imbuhnya.

Monica Kumalasari menjelaskan berdasarkan hal tersebut, ada indikasi Ferdy Sambo sedang berbohong.

Baca juga: Kasihan Pada Saya Yang Mulia Ferdy Sambo ke Majelis Hakim Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Jadi yang merupakan indikasi dari seseorang itu berbohong, salah satunya adalah apabila keluar dari baseline," ucapnya.

"Ya itu yang menujukkan adanya kebocoran-kebocoran yang harus kita gali lagi," jelas dia.

Monica menjelaskan salah satu ciri seseorang keluar dari baseline adalah suara yang meninggi sekali atau justru malah suara yang akhirnya dalam terus kemudian pelan seperti ragu.

Kemudian ia juga menyoroti gestur tubuh Ferdy Sambo saat memberikan keterangan kepada Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

"Kalau kita melihat dari makro gestur, body language, semakin hari ini semakin bongkok, tapi menunjukkan juga stres," katanya.

"Tapi pundak sini juga naik. Tapi kita lihat dari intonasi suara ini sangat berbeda sekali," ujar dia.

Monica Kumalasari lalu mengomentari cara Ferdy Sambo memegang mic.

Selama persidangan, Ferdy Sambo sering terlihat memegang mic dengan dua tangannya.

"Kemudian ketika pegang mic beberapa kali saya lihat seperti ini (pakai dua tangan) dan kemudian digenggam erat-erat," ucap Monica.

Baca juga: Ferdy Sambo Batal Diperiksa di Sidang Obstruction of Justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

"Ini adalah bahasa non verbal yang biasanya mengatakan bahwa informasi ini harus tetap saya jaga kuat-kuat," tambah dia.

Bukan hanya itu, ia juga melihat bahwa Ferdy Sambo kerap menghindar saat pernyataannya dikonfrontasi dengan para terdakwa.

"Ada informasi yang harus masih tetap konsisten saya pegang, artinya ketika dihadapkan kepada satu pernyataan menurut saksi yang lain informasinya tidak seperti ini," kata Monica.

"Maka yang beliau lakukan adalah mencoba untuk menghindari menjawab itu dengan mengatakan 'ya menurut saya begini' enggak ada penjelasan yang lain," bebernya.

Ia juga turut menanggapi ekspresi Bharada E yang sempat geleng-geleng kepala bahkan tertawa mendengar pernyataan Ferdy Sambo.

"Ketika Eliezer mendengar sesuatu kemudian menggeleng dan ada juga bahkan tertawa, ada juga merasa geram dan marah yang terlihat dari ekspresinya.

"Nah ini menujukkan bahwa apa yang disampaikan oleh Pak Ferdy Sambo ini tidak sesuai dengan apa yang dialami maupun dirasakan oleh Eliezer," kata dia.

Baca juga: 5 Bantahan Richard Eliezer Terhadap Kesaksian Ferdy Sambo, Pak FS Cuma Angguk-angguk Kepala

Kemudian soal isu dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawarhi, menurut Monica Kumalasari tidak ada emosi yang terbaca pada ekspresi Ferdy Sambo.

"Jadi seharusnya yang konteks mengenai pelecehan seksual, ini adalah memori yang sangat penting banget," kata Monica.

"Harusnya ketika seseorang menceritakan mengenai sesuatu yang penting, episodik ini bisa dijelaskan secara detail atau ketika tidak bisa dijelaskan secara detail penuh dengan muatan emosi yang terbaca melalui ekspresi dan gesturnya,"

"Tapi ternyata ini ini tidak terlihat pada Pak Sambo, sehingga yang beliau mencoba mengalihkan sehingga isunya tidak lagi ke pelecehan seksual,"

"Ini ekspresi yang ditunjukkan adalah jangan masuk ke episode ini tapi digeser ke hal-hal yang lain," tambahnya.

SIMAK VIDEONYA:

 

Ferdy Sambo Pernah Diperiksa dengan Poligraf

Ferdy Sambo ketahuan berbohong ketika dilakukan uji kebohongan melalui Poligraf.

Saat sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan apakah Ferdy Sambo pernah diperiksa menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau Poligraf.

Kemudian Ferdy Sambo mengatakan, bahwa benar dia pernah diperiksa menggunakan Poligraf ketika memberi keterangan.

JPU kemudian mengutip pertanyaan di Poligraf tersebut yang menanyakan apakah Ferdy Sambo melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Pada saat diuji, Ferdy Sambo menjawab "Tidak".

Namun, hasil dari Poligraf menyatakan sebaliknya ketika JPU menanyakan hasil dari pemeriksaan tersebut.

“Apa (hasilnya)?” tanya JPU.

“Tidak jujur,” jawab Ferdy Sambo.

Setelah mendengar jawaban dari Ferdy Sambo tersebut, lantas JPU menghentikan pertanyaannya terkait uji kebohongan yang dilakukan Ferdy Sambo.

Setelah JPU mengehentikan pertanyaan tersebut, Ferdy Sambo meminta izin pada hakim untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai hasil dari Poligraf.

Ferdy Sambo mengatakan bahwa hasil uji dari Poligraf tersebut tidak dapat dijadikan pembuktian dalam persidangan.

“Jadi setahu saya poligraf itu tidak bisa digunakan dalam pembuktian di pengadilan, hanya pendapat saja,” ucap Ferdy Sambo.

“Jadi jangan sampai framing ini membuat media mengetahui bahwa saya tidak jujur,” lanjutnya.

Hakim Wahyu pun menanggapi penjelasan dari Ferdy Sambo tersebut.

“Ya nanti biar majelis yang menilai. Masalah kejujuran saudara, majelis hakim yang menilai,” ucapnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved