Tok! Ini Daftar Terbaru UMR Jabodetabek 2023, UMK Bekasi Paling Tinggi
Simak daftar lengkap upah minimum regional atau UMR 2023 untuk wilayah Jabodetabek. Bekasi urutan pertama UMK tertinggi se-Jabodetabek.
TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini daftar UMR Jabodetabek tahun 2023, Bekasi duduki posisi teratas.
Pemerintah telah menetapkan kebijakan terkait kenaikan upah minimum regional atau UMR 2023.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP DKI 2023 naik 5,6 persen.
Sementara, UMP 2023 Provinsi Banten naik 6,4 persen dan Jawa Barat naik 7,88 persen.
Penetapan UMP 2023 ini tentu memengarungi angka kenaikan UMK 2023, khususnya bagi wilayah penyangga yang berada di pinggiran DKI Jakarta.
Pemerinta kabupaten/kota telah mengumumkan penetapan UMK 2023 pada Rabu (7/12/2022) kemarin.
Penelusuran TribunJakarta, UMK 2023 Bekasi berhasil menyusul Jakarta dengan besaran upah Rp 5,1 juta.
Baca juga: UMK 2023 Sudah Diumumkan, Cek Perbandingan Upah di Wilayah Bogor, Depok, Tangerang hingga Bekasi
Angka tersebut menjadikan Kota Bekasi menduduki urutan pertama dengan UMR 2023 tertinggi di Jabodetabek.
Lantas, berapa besaran UMR Jabodetabek 2023 ?
Berikut daftar UMR 2023 untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya
1. DKI Jakarta: Rp 4.901.798
2. Kota Bogor: Rp 4.639.429
3. Kabupaten Bogor: Rp 4.520.212
4. Kota Depok: Rp 4.694.493