UMK 2023 Sudah Diumumkan, Cek Perbandingan Upah di Wilayah Bogor, Depok, Tangerang hingga Bekasi
Penetapan UMK 2023 telah diumumkan pada Rabu, (7/12/2022). Cek daftar UMK 2023 untuk wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Daerahmu berapa?
TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini simak daftar UMK 2023 untuk wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Bodetabek, wilayah mana yang paling tinggi?
Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Banten telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2023 pada Rabu, (7/12/2022).
Berdasarkan daftar UMK 2023 yang TribunJakarta himpun, Kota Cilegon masih menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Banten, yakni Rp 4.657.229.
Sementara, Kabupaten Karawang menjadi daerah dengan UMK 2023 tertinggi di Jabar, dengan angka Rp 5.176.179.
Namun, sejumlah kota penyangga di sekitar DKI Jakarta juga tak ketinggalan.
Satu di antaranya Kota Bekasi dengan besaran UMK 2023 tembus sampai Rp 5.158.248.
Angka tersebut menjadikan Kota Bekasi menduduki urutan pertama dengan UMK 2023 tertinggi di Jabodetabek.
Baca juga: UMK Kota Tangerang 2023 Naik 6,97 Persen Masih di Bawah Usulan, Disnaker Setempat Angkat Tangan
Lantas, berapa besaran UMK 2023 untuk wilayah penyangga lainnya?
Berikut daftar UMK 2023 untuk wilayah sekitar DKI Jakarta
1. Kota Bogor: Rp 4.639.429
2. Kabupaten bogor: Rp 4.520.212
3. Kota Depok: Rp 4.694.493
4. Kota Tangerang: Rp 4.584.519
5. Kabupaten Tangerang: Rp 4.527.688