UMK 2023 Sudah Diumumkan, Cek Perbandingan Upah di Wilayah Bogor, Depok, Tangerang hingga Bekasi

Penetapan UMK 2023 telah diumumkan pada Rabu, (7/12/2022). Cek daftar UMK 2023 untuk wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Daerahmu berapa?

Editor: Muji Lestari
Tribunnews
Ilustrasi Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK. Cek daftar UMK 2023 untuk wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. 

7. Kota Bekasi: Rp 5.158.248

8. Kabupaten Bekasi: Rp 5.137.574

9. Kabupaten Karawang: Rp 5.176.179

Baca juga: Diumumkan Paling Lambat 7 Desember 2022, Cek Prediksi UMK 2023 Bekasi, Depok, Bogor hingga Tangerang

Berlaku Mulai 1 Januari 2023

Diketahui, UMK 2023 berlaku hanya di sebuah kabupaten atau kota dengan syarat pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten atau kota bersangkutan.

UMK 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 7 Desember 2022, setelah penetapan UMP 2023.

Penetapan UMK 2023 dilakukan dalam hal hasil penghitungan upah minimum kabupaten atau kota lebih tinggi dari UMP 2023.

Penghitungan nilai UMK 2023 dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten atau kota.

Nantinya, hasil penghitungan akan disampaikan kepada bupati atau wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas.

Gubernur kemudian meminta saran dan pertimbangan Dewan Pengupah Provinsi dalam menetapkan UMK 2023 yang direkomendasikan oleh bupati atau wali kota.

Jika hasil penghitungan UMK 2023 lebih rendah daripada UMK tahun sebelumnya, maka bupati atau wali kota tidak dapat merekomendasikan nilai UMK kepada gubernur.

Baik UMP maupun UMK, keduanya akan berlaku pada 1 Januari 2023.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved