Cerita Kriminal
Berduaan Sama Bocah di Hotel Tambora, Pria Cabul Ngaku Cuma Curhat: Hasil Visum Ungkap Fakta Berbeda
Seorang pria bernama Fandi Halim tak mengaku apa yang telah diperbuatnya di dalam kamar hotel sama anak berusia 11 tahun, hasil visum tak bisa bohong.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA - Seorang pria bernama Fandi Halim (32) tak mengaku apa yang telah diperbuatnya di dalam kamar hotel sama anak berusia 11 tahun, tetapi hasil visum tak bisa bohong.
Fandi tak mengaku telah mencabuli anak tersebut di dalam kamar hotel di kawasan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.
Dari pengakuan Fandi, dia hanya mencurahkan hatinya alias curhat dengan anak tersebut.
"Dia hanya mengakui di dalam kamar hotel hanya curhat. Tapi kan tetap enggak mungkin lah," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama pada Jumat (9/12/2022).
Polisi tak percaya dengan pengakuan Fandi lantaran memiliki bukti lain yang menguatkan bahwa terjadi tindak pencabulan.
Bukti itu berasal dari keterangan korban sendiri dan hasil visum.
"Hasil visum menunjukkan ada tindakan cabul terhadap bocah tersebut. Kalau cuma curhat enggak mungkin," tambah Putra.
Baca juga: Guru Cabul SD Negeri di Bekasi Lulusan SMA: Baru 1 Tahun Mengajar, 8 Siswi Diduga Jadi Korban
Sebelumnya diberitakan, pria beristri bernama Fandi Halim (32) tega mencabuli bocah perempuan berusia 11 tahun.
Fandi membujuk korban via chat dari aplikasi Whatsapp untuk datang ke hotel di kawasan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.
Dia kenal dengan bocah tersebut karena merupakan anak dari teman kerjanya.

"Begitu tiba di hotel, korban langsung diajak masuk kamar dan terjadi lah peristiwa pencabulan. Setelah selesai, pelaku mengantar korban tetapi tidak sampai tepat di rumahnya. Korban hanya diantar sampai minimarket dekat rumah korban," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama pada Kamis (8/12/2022).
Putra melanjutkan Fandi nekat mencabuli bocah tersebut sebanyak dua kali di sebuah hotel di kawasan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.
Aksi bejat pertama dilakukan pada Sabtu (22/10/2022) dan kedua terjadi pada Senin (21/11/2022).
Usai memuaskan birahinya, Fandi memberikan uang Rp 100 ribu kepada bocah tersebut sebagai uang tutup mulut.
Seiring berjalannya waktu, ibu korban curiga melihat adanya perubahan sikap anaknya.
Akhirnya si anak mengaku bahwa dirinya sempat dibujuk ke hotel oleh si pelaku.
Baca juga: Raba Gadis Pengantar Kue, Anggota DPRD Pandeglang Ditetapkan Tersangka Pelecehan Seksual
Si ibu korban awalnya membuat laporan polisi terkait kasus persetubuhan terhadap anaknya.
"Peristiwa ini bermula dari laporan ibu korban ke Polsek Tambora pada tanggal 25 November 2022 atas peristiwa dugaan persetubuhan," kata Putra.
Pelaku ditangkap tiga hari setelah si ibu melapor di rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB.
Namun, Putra menjelaskan dari hasil visum et repertum, pihaknya menduga yang terjadi bukan lah tindak pidana persetubuhan tetapi pencabulan.
"Berdasarkan keterangan korban, saksi dan didukung alat bukti surat berupa hasil pemeriksaan Visum et Repertum dari RSUD Tarakan tertanggal 28 November 2022, pelaku kami duga telah melakukan tindak pidana karena telah membujuk untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," jelasnya.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Sel Mapolsek Tambora, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan Ancaman Pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama hingga 15 tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News