Masih Dibuka! Simak Cara Daftar PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, Digaji Hingga Rp 2,5 Juta

Jelang Pemilu 2024, ini cara daftar jadi Panitia Pemilihan KPU untuk tingkat kecamatan dan kelurahan. Catat syarat serta dokumen yang diperlukan.

Editor: Muji Lestari
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas.
Ilustrasi Pemilu. Pendaftaran panitia KPU untuk tingkat kecamatan dan kelurahan telah dibuka, cek syarat dan cara daftarnya. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Menjelang pesta Pemilu 2024, simak cara daftar jadi Panitia Pemilihan Kecamatan / PPK dan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan / PPS. Bisa dapat gaji hingga Rp 2,5 juta.

Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI saat ini tengah membuka rekrutmen anggota badan ad hoc di tingkat kecamata dan kelurahan.

Batas waktu rekrutmen PPK akan berlangsung 20 November - 16 Desember 2022.

Sementara untuk PPS rekrutmen dibuka pada 18 Desember - 16 Januari 2023.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan bahwa jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia.

Jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia.

Lantas, bagaimanakah cara untuk mengikuti rekrutmen PPK dan PPS?

Baca juga: KPU Jakarta Timur Tetapkan Syarat Kesehatan untuk PPK dan PPS Pemilu 2024

Cara ikut rekrutmen PPK dan PPS

Pendaftaran PPK maupun PPS kali ini dilakukan melalui laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA siakba.kpu.go.id.

Dikutip dari Kontan, pendaftaran kali ini berbeda dengan sebelumnya di mana pendaftaran dilakukan secara manual.

Pada Pemilu 2024, pendaftaran dilakukan secara online.

Laman SIAKBA diluncurkan secara resmi pada 20 Oktober 2022, untuk bisa mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS, masyarakat harus memiliki akun SIAKBA.

Pelamar kemudian harus menyiapkan berkas pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024.

Berikut ini sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar PPK dan PPS yakni:

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved