Masih Dibuka! Simak Cara Daftar PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, Digaji Hingga Rp 2,5 Juta
Jelang Pemilu 2024, ini cara daftar jadi Panitia Pemilihan KPU untuk tingkat kecamatan dan kelurahan. Catat syarat serta dokumen yang diperlukan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Menjelang pesta Pemilu 2024, simak cara daftar jadi Panitia Pemilihan Kecamatan / PPK dan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan / PPS. Bisa dapat gaji hingga Rp 2,5 juta.
Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI saat ini tengah membuka rekrutmen anggota badan ad hoc di tingkat kecamata dan kelurahan.
Batas waktu rekrutmen PPK akan berlangsung 20 November - 16 Desember 2022.
Sementara untuk PPS rekrutmen dibuka pada 18 Desember - 16 Januari 2023.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan bahwa jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia.
Jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia.
Lantas, bagaimanakah cara untuk mengikuti rekrutmen PPK dan PPS?
Baca juga: KPU Jakarta Timur Tetapkan Syarat Kesehatan untuk PPK dan PPS Pemilu 2024
Cara ikut rekrutmen PPK dan PPS
Pendaftaran PPK maupun PPS kali ini dilakukan melalui laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA siakba.kpu.go.id.
Dikutip dari Kontan, pendaftaran kali ini berbeda dengan sebelumnya di mana pendaftaran dilakukan secara manual.
Pada Pemilu 2024, pendaftaran dilakukan secara online.
Laman SIAKBA diluncurkan secara resmi pada 20 Oktober 2022, untuk bisa mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS, masyarakat harus memiliki akun SIAKBA.
Pelamar kemudian harus menyiapkan berkas pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024.
Berikut ini sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar PPK dan PPS yakni:
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
Baca juga: Partai Garuda Ingatkan Politisasi Upah Jelang Pemilu dan Pilkada Jerumuskan Rakyat
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
6. Daftar Riwayat Hidup
7. Pas Foto Berwarna 4x6
Sebagaimana dikutip dari laman Info Pemilu, kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri di situs Siakba.
Selain itu bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran ke siakba.kpu.go.id
Untuk mengikuti rekrutmen berikut ini syarat untuk menjadi anggota PPK dan PPS:
1. . Warga Negara Indonesia.
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Gaji PPK per bulan yang akan didapatkan yakni sebagai berikut:
Masa Kerja PPK adalah 4 Januari 2023 - 4 April 2024
Sedangkan gaji PPS per bulan yang akan didapat yakni sebagai berikut:
Masa Kerja PPS yakni 17 Januari 2023 - 4 April 2024
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Ilustrasi-Pemilu-1.jpg)