Cerita Kriminal

Video Call Asusila dengan Wanita Jadi-jadian Kenal di MiChat, Pria Asal Tangerang Diperas Rp16 Juta

Bahkan, Y dan wanita kenalannya itu sempat melakukan video call asusila. Namun, Y tidak mengetahui jika identitas asli Riana adalah B, seorang pria

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa
Petugas Polresta Tangerang menunjukkan tersangka B, seorang pria asal Kepulauan Riau, yang melakukan kejahatan pemerasan belasan juta rupiah dengan menyamar jadi wanita untuk melakukan video call asusila, yang dikenalnya lewat aplikasi MiChat, Jumat (9/12/2022).  

Bahkan, tersangka B mengirim foto istri dan teman korban.

Petugas Polresta Tangerang menunjukkan barang bukti dan tersangka B, seorang pria asal Kepulauan Riau, yang melakukan kejahatan pemerasan belasan juta rupiah dengan menyamar jadi wanita untuk melakukan video call asusila, yang dikenalnya lewat aplikasi MiChat, Jumat (9/12/2022).
Petugas Polresta Tangerang menunjukkan barang bukti dan tersangka B, seorang pria asal Kepulauan Riau, yang melakukan kejahatan pemerasan belasan juta rupiah dengan menyamar jadi wanita untuk melakukan video call asusila, yang dikenalnya lewat aplikasi MiChat, Jumat (9/12/2022). (Istimewa)

Korban diancam, videonya akan disebarkan ke istrinya.

"Korban yang tertekan dan tak ingin malu, meminta tersangka untuk tidak menyebarkan video itu. Tersangka pun kembali memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 7 juta untuk liburan ke Bali," terang Romdhon.

Pengancaman dan pemerasan yang dilakukan tersangka B terus dilakukan hingga mencapai Rp 16,2 juta.

Korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang, Rabu (26/10/2022).

Mendapatkan laporan, petugas pun langsung bergerak.

Baca juga: Depresi Ditinggal Istri, Pria Nekat Menyamar jadi Wanita karena Kecanduan Curi Pakaian Dalam

Dipimpin Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja, tersangka pun dapat diketahui keberadaannya.

Petugas pun meringkus tersangka dan diketahui kalau pelaku adalah pria.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan Pasal  45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved