Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Hari Ini Dipertemukan dengan Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Bharada E Siap Hadir Fisik
Ronny memastikan Bharada E siap hadir langsung dan memberi kesaksian yang tentunya akan memberatkan Ferdy Samboi dan Putri Candrawathi.
TRIBUNJAKARTA.COM - Persidangan kasus sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (13/12/2022) hari ini, akan mempertemukan lima terdakwa dalam kapasitas berbeda.
Kelimanya yakni Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi, serta ketiga anak buahnya, yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Namun, pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf, sebagai saksi untuk persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dan Bhadara E pun telah menyatakan siap memberikan kesaksiannya secara fisik di ruang siadng untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, hari ini.
Hal itu disampaikan Penasihat Hukum Bharada E, Ronny Talapessy, sebelum Majelis Hakim menutup persidangan yang menghadirkan Putri Candrawathi sebagai saksi tunggal, Senin (12/12/2022) kemarin.
Sebelumnya Ronny Talapessy selaku penasihat hukum sempat meminta ke majelis hakim agar Bharada E memberi kesaksian secara daring untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dengan alasan kliennya kini berstatus sebagai justice collabolator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Namun, di akhir persidangan ini ia membatalkan permohonan tersebut.
Baca juga: Terindikasi Bohong Mengaku Tak Selingkuh dengan Brigadir J, Putri Candrawathi Mantap Akui Dilecehkan
Ronny memastikan Bharada E siap hadir langsung dan memberi kesaksian yang tentunya akan memberatkan Ferdy Samboi dan Putri Candrawathi.
"Mohon izin majelis, setelah kami berdiskusi, tim dengan Richard Eliezer, Richard Eliezer siap hadir secara fisik untuk pemeriksaan saksi," ujar Ronny dalam persidangan.

Ronny membatalkan permohonan yang telah disampaikan di awal sidang perihal pengajuan kleinnya untuk bisa dihadirkan secara daring atau online untuk kesaksian.
"Baik, tadi majelis bermusyawarah kalau saudara tetap meminta saudara Eliezer dihadirkan secara daring akan kami sediakan satu ruangan di atas untuk bersaksi secara daring," terang Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
"Kalau memang saudara saksi berani hadir di sini, akan kami periksa," ucapnya melanjutkan.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer disebut menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Foto Brigadir J Setrika Baju Viral, Putri Candrawathi Klaim Eks Ajudan Sambo yang Tawarkan Bantuan