Bansos

900 Ribu Pekerja Belum Cairkan BSU 2022, Ini Sanksi Jika BSU Tak Diambil Sampai Batas Waktu Berakhir

Penerima BLT subsidi gaji atau BSU 2022, pastikan segera cairkan BSU sebelum batas waktu berakhir. Jangan sampai menyesal karena dana bantuan hangus.

Editor: Muji Lestari
shutterstock
Ilustrasi. Batas akhir pencairan BSU tanggal 20 Desember 2022, segera cairkan dana bantuan di Kantor Pos 

4. Klik "BSU Kemenaker 1" pada bagian "Jenis Bantuan".

5. Kemudian klik "Ambil Foto Sekarang" untuk mengambil foto e-KTP. Apabila sistem tidak bisa memproses foto, bisa ambil ulang foto e-KTP Anda.

Baca juga: Terdaftar Jadi Penerima BSU 2022 Tapi Bantuan Tak Kunjung Cair? Hubungi Nomor WA Kemnaker

5. Kemudian klik "Ambil Foto Sekarang" untuk mengambil foto e-KTP. Apabila sistem tidak bisa memproses foto, bisa ambil ulang foto e-KTP Anda.

6. Masukkan data pribadi.

7. Pastikan data yang diisi sudah benar dan lengkap, lalu klik "Lanjutkan".

Ilustrasi Uang.
Ilustrasi Uang. (ohayo)

8. Dalam aplikasi PosPay akan menampilkan status penerima BSU.

9. Apabila NIK dan data sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, akan muncul QR Code dengan keterangan "Selamat Anda menerima QRCode BSU Kemenaker 1, tunjukan QRCode ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU"

Apabila NIK dan data Anda tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, muncul notifikasi "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU".

Cara Mencairkan BSU 2022 Tahap 7 di Kantor Pos

Bagi para pekerja atau buruh yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU 2022, bisa langsung mendatangi kantor pos terdekat.

Pekerja atau buruh penerima BSU tidak perlu mendatangi kantor pos sesuai domisili, sebab petugas tetap akan melayani pencairan BSU 2022.

Untuk melakukan pencairan BSU di kantor pos, pekerja dapat membawa persyaratan berikut:

Baca juga: Cara Ambil BSU 2022 Bagi Pekerja dengan Rekening Bank Swasta, Update Data Rekening di Sini

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Tangkapan layar (screenshot) status penyaluran bantuan di portal SiapKerja atau laman bsu.kemnaker.go.id yang bertuliskan “BSU Anda Telah Disalurkan”

Jika situs tersebut tak bisa diakses, maka calon penerima bantuan bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.

Baca artikel lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved