Pilpres 2024
Partai Garuda Nilai Wacana 3 Periode Berakhir Setelah Jokowi Terbitkan Perppu Pemilu
Partai Garuda menilai wacana tiga periode serta penundaan pemilu telah berakhir setelah, Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Pemilu.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Partai Garuda menilai wacana tiga periode serta penundaan pemilu telah berakhir.
Hal itu setelah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu Pemilu.
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengungkapkan dalam Perppu tersebut tidak ada pasal yang bersentuhan dengan wacana tiga periode serta penundaan pemilu.
"Jadi sudahi wacana itu, karena sudah tidak lagi relevan," kata Teddy dalam keterangan tertulis, Rabu (14/12/2022).
Teddy menyebutkan narasi-narasi yang menjadi perdebatan publik dan para politisi, kini sudah terkubur.
Baca juga: Laksamana Yudo Margono Sah Jadi Panglima: Janji Netral di Pemilu dan Bicara Letkol Deddy Corbuzier
Apalagi tahapan pemilu secara resmi telah dikeluarkan oleh KPU RI.
"Sehingga sudah jauh panggang dari api. Jika masih ada, itu hanya menjadi pepesan kosong, karena membicarakan hal yang tidak ada," ujar Teddy.
Teddy menegasakan Presiden Jokowi sudah dapat dipastikan tidak bisa maju lagi sebagai calon presiden untuk periode ke 3.
Selain itu, kata Teddy, dipastikan pula tidak ada lagi penundaan Pemilu.
"Presiden Jokowi tinggal bertugas untuk membawa Pemilu 2024 berjalan dengan aman dan lancar," imbuhnya.
Ia mengingatkan partai politik peserta pemilu 2024 bisa mulai fokus untuk menyaring orang-orang yang kompeten sebagai calon anggota legislatif juga calon Presiden dan Wakil Presiden.
"Masyarakat fokus, untuk mempelajari calon-calon mana yang menurut mereka terbaik untuk dipilih," katanya.
Dikutip dari Tribunnews.com, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Perppu tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022, dan diundangkan pada hari yang sama.
"Perppu tersebut dibutuhkan bagi penyelenggara Pemilu sebagai landasan hukum pelaksanaan Pemilu di ibu kota negara (IKN) dan di empat daerah otonomi baru (DOB)," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar di Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Baca juga: KPU Jakarta Timur Konfirmasi Kesehatan Calon PPK Pemilu 2024 di Tes Wawancara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-Umum-Partai-Garuda-Teddy-Gusnaidi-2a.jpg)