Proyek Saringan Sampah yang Diresmikan Anies Dihentikan Warga Gara-gara Belum Bayar Ganti Rugi
Proyek saringan sampah Kali Ciliwung di Pasar Rebo yang diresmikan Anies Baswedan dihentikan paksa warga pada Rabu (13/12/2022).
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO - Pengerjaan proyek saringan sampah Kali Ciliwung di Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur dihentikan paksa warga pada Rabu (13/12/2022).
Pemicunya karena proyek senilai Rp195 miliar yang diresmikan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di akhir masa jabatannya tersebut belum membayar ganti rugi kepada ahli waris pemilik tanah.
Ahli waris tanah, Nazarudin mengatakan lahan untuk pembangunan saringan sampah di Kali Ciliwung di Kelurahan Gedong merupakan milik mendiang ayahnya, H. Azhari.
"Sampai dengan saat ini kami (ahli waris) belum menerima sepeserpun pembayaran. Belum dibayarkan alat berat sudah datang di sini, kami belum dibayar," kata Nazarudin, Rabu (13/12/2022).
Menurutnya, sebelum pengerjaan proyek milik Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta resmi dimulai pada Senin (26/9/2022) lalu sempat ada pembicaraan dengan Pemprov DKI terkait pembebasan.
Baca juga: Pembangunan 2 Saringan Sampah di Jakarta Timur Ditarget Rampung Desember 2022
Kala itu Pemprov DKI Jakarta mengakui bahwa lahan dengan luas sekitar 9.600 meter persegi yang berada di wilayah Kelurahan Gedong merupakan milik ahli waris H. Azhari.
Tapi sebelum proses appraisal menentukan besaran ganti rugi dilakukan, pengerjaan proyek yang bertujuan untuk menyaring sampah di aliran Kali Ciliwung agar tidak masuk ke Jakarta itu berjalan.

"Luas tanah kurang lebih 9.600 yang terkena proyek 6.000-an (meter persegi). Alasannya (belum dibayar) apa saya belum tahu. Sampai saat ini berapa jumlah yang saya terima saya belum tahu," ujarnya.
Nazarudin menuturkan belum mengetahui nilai ganti rugi karena proses appraisal atau memperkirakan nilai pasar dari tanah yang terdampak urung dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Lantaran belum menerima ganti rugi ini pihaknya meminta pengerjaan proyek pembangunan saringan sampah di Kali Ciliwung wilayah Kelurahan Gedong dihentikan sementara.
"Kita minta hentikan (pengerjaan), beko kita minta pindah. Karena masuk lahan orang tanpa izin juga pasti kena undang-undang. Hari ini kita minta alat berat keluar," tuturnya.

Pantauan di lokasi pihak ahli waris H. Azhari memasang spanduk bertuliskan 'Dilarang keras! Memasuki lokasi ini dalam bentuk kegiatan apapun karena belum ada pembayaran'.
Mereka juga meminta alat berat yang sedang mengerjakan di lokasi untuk pindah hingga Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membayarkan ganti rugi atas lahan terdampak.
Sementara untuk pengerjaan saringan sampah di bantaran Kali Ciliwung wilayah Jakarta Selatan yang berbatasan dengan Jakarta Timur masih tampak berjalan menggunakan alat berat.
Sebelumnya eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan proyek saringan sampah Kali Ciliwung di Jalan TB Simatupang perbatasan Jakarta Timur dan Jakarta Selatan Senin (26/9/2022).
Baca juga: Tangani Kiriman Depok dan Bogor, Dua Saringan Sampah Dibangun di Jakarta Timur
Anies mengatakan proyek saringan untuk mencegah sampah kiriman dari Bogor dan Depok yang hanyut di aliran Kali Ciliwung masuk ke Jakarta ini merupakan yang pertama kali di Indonesia.
Ide pembangunan saringan sampah tersebut ketika dia baru saja dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2018 lalu mendapati tumpukan sampah di pintu air Manggarai.
"Nah harapannya ini akan bisa mengendalikan sampah untuk tidak masuk ke dalam kota (Jakarta)," ujar Anies ketika meresmikan pembangunan proyek saringan sampah, Senin (26/9/2022).
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News