Warga Adukan Masalah Ganti Rugi Proyek Saringan Sampah Kali Ciliwung ke Balai Kota

Warga yang mengaku terdampak proyek saringan sampah Kali Ciliwung di Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Bima Putra/TribunJakarta.com
Warga pasang panduk penghentian pengerjaan proyek saringan sampah Kali Ciliwung di Kelurahan Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (13/12/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO - Warga yang mengaku terdampak proyek saringan sampah Kali Ciliwung di Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo bakal mengadu ke Balai Kota DKI Jakarta.

Mereka mempertanyakan ganti rugi atas lahan dengan luas sekitar 6.000 meter persegi yang digunakan untuk pembangunan saringan sampah Kali Ciliwung kepada ahli waris pemilik.

Ahli waris tanah, Nazarudin mengatakan pihaknya berencana mendatangi Balai Kota DKI Jakarta untuk mengadukan masalah ganti rugi yang belum diterima pada Kamis (14/12/2022).

"Kita lanjutkan ke Balai Kota, Insya Allah besok. Untuk pengerjaan kita hentikan. Kita minta alat berat keluar," kata Nazarudin di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (13/12/2022).

Pengerjaan proyek saringan sampah milik Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tersebut diminta berhenti selama proses ganti rugi atas lahan dibayarkan Pemprov DKI Jakarta.

Menurut ahli waris Pemprov DKI Jakarta sudah mengetahui kepemilikan tanah milik ahli waris, namun hingga kini belum ada pembahasan ganti rugi dan appraisal atau memperkirakan nilai pasar tanah.

Baca juga: Geruduk Balai Kota, Koalisi Warga Jakarta Minta Ketemu Heru Budi Hartono Tuntut Bansos

"Kecuali kalau appraisal sudah selesai kita sudah SPH (surat pengakuan hak tanah), sudah tahu nominalnya mungkin tinggal tunggu waktu. Itu masih ada toleransi buat kita," ujar Nazarudin.

Aksi warga menghentikan paksa pengerjaan proyek saringan sampah Kali Ciliwung senilai Rp195 miliar ini dijaga ketat jajaran Polsek Pasar Rebo dan Polres Metro Jakarta Timur.

Awak media sudah berupaya mengonfirmasi kebenaran kasus kepada Subkoordinator Urusan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas LH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan.

Namun hingga berita ditulis Yogi urung merespon terkait status kepemilikan lahan proyek saringan sampah yang sebelumnya diresmikan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sebagai informasi, proyek yang diresmikan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu sudah berjalan sejak 26 September 2022 lalu.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan yang menyebut tanah itu milik Pemprov DKI yang dipinjamkan ke instansi lain.

Hal ini merujuk pada peta lahan di wilayah itu yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Itu tanahnya Pemprov DKI yang kami pinjamkan untuk asrama Polri. Jadi, Polri bikin asrama di situ," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (14/12/2022).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved