Cerita Kriminal
2 Tersangka Penggelapan Pajak Diserahkan ke Kejari Jakut, Kerugian Capai Rp292 Miliar
Penyidik Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara akhirnya menyerahkan dua tersangka penggelapan pajak sebesar 292 Miliar Rupiah ke Kejari Jakut.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Penyidik Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara akhirnya menyerahkan dua tersangka penggelapan pajak sebesar 292 Miliar Rupiah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Rabu (14/12/2022).
Kedua tersangka berinisial YS dan TMESL yang merupakan Komisaris dan Direktur PT PR.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Utara, Selamat Muda menuturkan, sebelum penyerahan ke Kejari Jakarta Utara pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para tersangka.
Pasalnya, ditemukan SPT Masa PPN Masa Januari sampai dengan Desember 2015 yang isinya tidak benar atas nama PT PR yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Pademangan.
"Karena laporan tidak benar maka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 292 Miliar," kata Selamat Muda kepada wartawan di Kantor Kanwil DJP Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Kamis (15/12/2022).
Selamat Muda mengatakan, tersangka baru dapat diamankan karena selama pelariannya menggunakan alat teknologi canggih agar terhindar dari kejaran petugas.
Namun kecanggihan teknologi dan kemampuan yang dimiliki oleh penyidik pajak Kanwil DJP Jakarta Utara mampu mengatasi kendala tersebut.
"PT PR merupakan perusahaan yang bergerak di bidang alat komunikasi," ujar Selamat Muda.
Baca juga: Kanwil DKI Jakarta Pastikan Perlindungan HAM Bagi Warga Ibu Kota
Ia menambahkan, Kanwil DJP Jakarta Utara akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan.
Namun, sambungnya, hal itu dilakukan setelah pihaknya memberikan kesempatan untuk memanfaatkan insentif perpajakan berdasarkan Undang-Undang.
"Langkah ini diambil dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak baik wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajibannya maupun yang belum patuh," tegas Selamat Muda.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 39 ayat 1 huruf d jo dan Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diperbaharui dengan UU Nomor 16 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun. (*)
