Kecelakaan Hari Ini
Kecelakaan Hari Ini di Tol Tanjung Priok, Mobilio Ringsek Dihantam Kontainer
Kecelakaan hari ini, Kamis (15/12/2022) terjadi di ruas tol Tanjung Priok, Jakarta Utara.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kecelakaan hari ini, Kamis (15/12/2022) terjadi di ruas tol Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kecelakaan itu melibatkan mobil Honda Mobilio dan truk kontainer.
"Telah terjadi kecelakaan lalu lintas Antara Mobilio dan Kontainer di KM 62.800 dari arah Semper Menuju Koja," tulis akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, Kamis.
Dalam postingan di unggahan tersebut terlihat Mobilio warna hitam bernomor polisi D 1790 AEV ringsek di bagian depan dan kirinya.
Mobilio itu ringsek usai terlibat kecelakaan dengan truk kontainer warna hijau bernomor polisi B 9894 UIZ.
Sampai saat ini TribunJakarta.com masih menghimpun perihal kronologi kecelakaan itu dan bagaimana mengenai kondisi dari para korban.

Tips Aman Berkendara di Jalan Tol
Mengantisipasi kecelakaan serupa terjadi, berikut ini beberapa tips aman berkendara di jalan tol yang dikutip dari akun Facebook resmi PT Jasa Marga:
1. Pastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik.
2. Patuhi batas minimal dan maksimal kecepatan saat berkendara di jalan tol.
3. Upayakan tetap fokus dan konsentrasi penuh
4. Perhatikan jarak aman dengan kendaraan di depan berdasarkan kecepatan (minimal 60 meter).
5. Pahami rute jalan tol dengan baik.
6. Pastikan saldo e-Toll cukup agar perjalanan lebih nyaman.
Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol
Berkendara di jalan tol, harus sesuai dengan batas kecepepatan yang telah ditentukan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 111 Tahun 2015 tentang tata cara batas kecepatan.
Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Tol Purbaleunyi, Truk Tabrak Mobil, Satu Orang Tewas
Berikut aturan batas kecepatan dalam berkendara:
1. Paling rendah 60 (enam puluh) kilompeter per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.
2. Paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota.
3. Paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan.
4. Paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.
Sementara itu, dikutip dari bpjt.pu.go.id, tujuan aturan kecepatan batas berkendara di Jalan Tol agar terus menjaga kendaraan tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan.
Baca artikel dari TribunJakarta.com via Google News
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tips Aman Berkendara di Jalan Tol: Patuhi Batas Minimal dan Maksimal Kecepatan