Penjabat Pengganti Anies Baswedan

Polemik Pembatasan Usia PJLP Maksimal 56 Tahun: Dirancang Anies Baswedan, Dieksekusi Heru Budi

Polemik pembatasan usia Penyedia Jasa Lainnya Peroranganmaksimal 56 tahun yang dibuat \Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto buka suara soal polemik pembatasan usia Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) maksimal 56 tahun yang dibuat Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono.

Asep bilang, aturan itu sejatinya sudah dirancang sejak era kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan.

"Bukan pertama kali Pemprov menerapkan batas usia. Sebenarnya sudah dari dua atau tiga tahun lalu (ada pembahasan) ketentuan batas usia maksimum terhadap PJLP," ucapnya di Balai Kota, Kamis (15/12/2022).

"Memang sejak dua sampai tiga tahun lalu sudah jadi pembahasan (soal pembatasan usia maksimal PJLP)," sambungnya.

Walau sudah dirancang oleh Gubernur Anies Baswedan, namun aturan itu tak jadi diterbitkan.

Asep bilang, pertimbangan utama dari penundaan kebijakan itu lantaran jumlah PJLP berusia di atas 56 tahun kala itu cukup banyak.

"Seingat saya dulu (batasan usia maksimal) juga antara 55 atau 56 tahun. Tapi memang saat itu dianulir atau ditunda mengingat masih banyak PJLP di usia itu (di atas 56 tahun)," ujarnya.

Baca juga: Sengketa Tanah di Proyek Warisan Anies, Pemprov DKI Bakal Inventarisasi Ulang Lahan Saringan Sampah

Walau aturan itu tak jadi diterapkan, namun pembahasan soal pembatasan usia maksimal ini terus dibahas Pemprov DKI dalam dua tahun terakhir ini.

"Soal aturan itu sudah dibahas sejak dua sampai tahun lalu dan memang seharusnya sudah menjadi pengingat buat PJLP bahwa pekerjaan itu ada batasnya," kata dia.

Setelah intens dibahas, barulah kebijakan itu diterapkan di era Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat berada di Balai Kota DKI, Rabu (14/12/2022).
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat berada di Balai Kota DKI, Rabu (14/12/2022). (Tribunjakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)

Aturan soal pembatasan usia PJLP maksimal 56 tahun ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022.

Adapun aturan yang diteken Heru Budi pada 1 November 2022 itu berisi tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI.

Dalam regulasi itu dijelaskan bahwa batas usia minimum PJLP ialah 18 tahun dan maksimal 56 tahun.

"Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun," bunyi Kepgub tersebut yang dikutip, Selasa (13/12/2022).

Berangkat dari hal ini, eks Wali Kota Jakarta Utara itu berarti menambah aturan pembatasan usia maksimal PJLP dari yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP yang diterbitkan eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau karib disapa Ahok.

"Penyedia Jasa Lainnya Perorangan adalah orang perorangan yang diperoleh melalui proses pemilihan pengadaan penyedia jasa dan mengikatkan diri melalui perikatan untuk jangka waktu tertentu guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah, kecuali pendidik, tenaga kependidikan, dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan pada BLUD," bunyi Kepgub tersebut.

Baca juga: Heru Copot Orang-orang Anies & Ganti Slogan Jakarta, PKS: Fokus Kerja, Jangan Sibuk De-Aniesisasi!

Sebagai informasi, Ruang lingkup PJLP meliputi Penangangan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU, pekerja harian lepas, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), serta pekerja sejenis yang terikat kontrak.

Selain usia, PJLP juga memiliki syarat lain diantaranya harus memenuhi kriteria berupa warga negara Indonesia (WNI), memiliki KTP DKI Jakarta, dan memiliki NPWP.

Timbul Kritik

Beberapa waktu lalu, TribunJakarta.com juga menyoroti hal ini dan berujung dengan hadirnya kritik dari anggota DPRD DKI Jakarta.

Kebijakan pembatasan usia PJLP yang dibuat Heru ini dikritisi oleh Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono.

Ia minta agar Heru merevisi Kepgub ini dan memberikan pengecualian terhadap PJP0 berusia di atas 56 tahun yang masih bekerja dengan baik.

Ketua Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono
Ketua Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono (Dok Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta)

"Komisi A merekomendasikan agar ada penambahan ketentuan yang menyarakan bahwa PJLP masa usia 56 tahun, namin berdasarkan evaluasi kinerja masih memenuji syarat untuk melaksanakan pekerjaan, maka terhadal PJLP tersebut masih dapat dikecualikan," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (28/11/2022).

Sebagai informasi, sebelumnya tak ada pembatasan usia maksimal bagi PJLP di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 125 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP tidak disebutkan batas usia maksimal.

Oleh karena itu, aturan yang dibuat Heru Budi ini dinilai membuat resah PJLP berusia di atas 56 tahun, mengingat kelompok usia tersebut bakal sulit mencari pekerjaan di tempat lain.

"Perlu ada penundaan pemberlakukan ketentuan tersebut satu tahun ke depan untuk memberikan kesemoatam kepada PJLP mencari pekerjaan di tempat lain," ujarnya.

Hal ini dikatakan politikus senior Partai Demokrat ini bukan tanpa alasan.

Sebab, ancaman resesi masih menghantui negara-negara di dunia yang bisa berimbas pada kondisi ekonomi Jakarta.

"Pj Gubernur DKI harus lebih bijak menerbitkan aturan agar warga Jakarta masih bisa bertahan menghadapi ancaman resesi ekonomi," tuturnya.

Tak hanya itu, kritik juga dilayangkan oleh PJLP itu sendiri.

Dilansir dari Kompas.com, Azwar Laware (56), petugas PJLP yang berdinas di Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air Palmerah, mengaku sudah mendapat pemberitahuan bahwa kontraknya tahun depan tak akan diperpanjang.

"Jumat kemarin, kami diinfokan bahwa kami yang usia 56 tahun ke atas sudah tidak bisa diperpanjang lagi kontraknya ke 2023," kata, Senin (12/12/2022).

Aturan yang secara mendadak diterbitkan Heru itu pun jelas membuat Azwar kelimpungan.

Ia tak pernah menyangka, dalam dua pekan lagi akan kehilangan pekerjaan dan menjadi pengangguran.

Setahu dia, dalam aturan lama, tak ada batas usia maksimum yang ditetapkan bagi petugas PJLP

Petugas PJLP saat ini pun banyak yang usianya sudah memasuki atau bahkan melewati 56 tahun.

"Jika demikian, ada ratusan PJLP di Jakarta Barat yang akan menganggur. Di UPK Badan Air Palmerah saja ada 12 termasuk saya, Tamansari 25. Belum kecamatan lain, bahkan dinas lainnya. Di Jakarta bisa mencapai seribuan barangkali," keluh Azwar.

Padahal, Azwar sudah 8 tahun mengabdi pada UPK Badan Air. Selama itu pula ia rutin membersihkan dan menjaga sungai di Palmerah, Jakarta Barat.

Azwar mengatakan, pemerintah perlu memikirkan nasib PJLP yang mendadak pensiun tanpa persiapan.

Baca juga: Jamin Kesehatan Peserta Didik, Pj Gubernur Heru Budi Hartono Canangkan Program Kantin Sehat Sekolah

"Kami ini bulan depan terancam menganggur, situasi lagi serba sulit, cari kerja di mana dalam waktu singkat? Mau buka usaha, modal dari mana, kami ini tidak ada pesangon," ungkap Azwar.

Ia berharap, setidaknya pemerintah mau menunda penerapan batas maksimal tersebut hingga tahun depan.

"Setidaknya, kami dikasih waktu setahun. Karena kami sadar memang tidak ada pesangon, tapi tolong lah beri waktu setahun, buat ngumpulin modal," kata dia.

"Mohon kepada PJ Gubernur, Pak Heru Budi, saya yakin dan percaya beliau adalah orang baik. Beliau hadir di pemprov tidak mungkin untuk membinasakan masyarakatnya, saya yakin hadir untuk membina masyarakat. Di masa sulit, kalau bisa, ditunda lah aturan itu, setidaknya setahun," harap Azwar.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved