Sengketa Tanah di Proyek Warisan Anies, Pemprov DKI Bakal Inventarisasi Ulang Lahan Saringan Sampah

Dinas SDA DKI sedang menginventarisasi lahan proyek saringan sampah terkait sengketa lahan proyek saringan sampah di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Spanduk penghentian pengerjaan proyek saringan sampah Kali Ciliwung di Kelurahan Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (13/12/2022). Dinas SDA DKI sedang menginventarisasi lahan proyek saringan sampah terkait sengketa lahan proyek saringan sampah di Pasar Rebo, Jakarta Timur. 

Yogi menyebut, dokumen yang dipegang oleh sekelompok orang itu hanya surat garap, bukan bukti kepemilikan lahan.

"Kalau bagi mereka itu tanah mereka, bagi kami jelas itu tanah kami. Tinggal lihatin buktinya saja, dokumen mana yang lebih kuat," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, pengerjaan proyek saringan sampah Kali Ciliwung di Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur dihentikan paksa warga pada Rabu (13/12/2022).

Pemicunya karena proyek senilai Rp195 miliar yang diresmikan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di akhir masa jabatannya tersebut belum membayar ganti rugi kepada ahli waris pemilik tanah.

Ahli waris tanah, Nazarudin mengatakan lahan untuk pembangunan saringan sampah di Kali Ciliwung di Kelurahan Gedong merupakan milik mendiang ayahnya, H. Azhari.

"Sampai dengan saat ini kami (ahli waris) belum menerima sepeserpun pembayaran. Belum dibayarkan alat berat sudah datang di sini, kami belum dibayar," kata Nazarudin, Rabu (13/12/2022).

Spanduk penghentian pengerjaan proyek saringan sampah Kali Ciliwung di Kelurahan Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (13/12/2022).
Spanduk penghentian pengerjaan proyek saringan sampah Kali Ciliwung di Kelurahan Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (13/12/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Menurutnya, sebelum pengerjaan proyek milik Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta resmi dimulai pada Senin (26/9/2022) lalu sempat ada pembicaraan dengan Pemprov DKI terkait pembebasan.

Kala itu Pemprov DKI Jakarta mengakui bahwa lahan dengan luas sekitar 9.600 meter persegi yang berada di wilayah Kelurahan Gedong merupakan milik ahli waris H. Azhari.

Tapi sebelum proses appraisal menentukan besaran ganti rugi dilakukan, pengerjaan proyek yang bertujuan untuk menyaring sampah di aliran Kali Ciliwung agar tidak masuk ke Jakarta itu berjalan.

"Luas tanah kurang lebih 9.600 yang terkena proyek 6.000-an (meter persegi). Alasannya (belum dibayar) apa saya belum tahu. Sampai saat ini berapa jumlah yang saya terima saya belum tahu," ujarnya.

Nazarudin menuturkan belum mengetahui nilai ganti rugi karena proses appraisal atau memperkirakan nilai pasar dari tanah yang terdampak urung dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Lantaran belum menerima ganti rugi ini pihaknya meminta pengerjaan proyek pembangunan saringan sampah di Kali Ciliwung wilayah Kelurahan Gedong dihentikan sementara.

"Kita minta hentikan (pengerjaan), beko kita minta pindah. Karena masuk lahan orang tanpa izin juga pasti kena undang-undang. Hari ini kita minta alat berat keluar," tuturnya.

Pantauan di lokasi pihak ahli waris H. Azhari memasang spanduk bertuliskan 'Dilarang keras! Memasuki lokasi ini dalam bentuk kegiatan apapun karena belum ada pembayaran'.

Mereka juga meminta alat berat yang sedang mengerjakan di lokasi untuk pindah hingga Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membayarkan ganti rugi atas lahan terdampak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved