Cerita Kriminal

Bermula dari Susu Formula Beracun, Kelakuan Bejat Ayah di Surabaya yang Hamili Anak Kandung Terkuak

Bermula dari susu formula yang diduga beracun, kekejian ayah kandung di Surabaya terkuak. Pelaku berinisia MN tega menghamili anak sendiri.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Freepik
Ilustrasi susu - Bermula dari susu formula yang diduga beracun, kekejian ayah kandung di Surabaya terkuak. Pelaku berinisia MN (45) tega menghamili anak sendiri. 

Selain itu, tersangka juga diharuskan membayar denda restitusi untuk korban yang nominalnya dapat mencapai puluhan juta.

Dikutip dari TribunJatim.com, tersangka dikenakan TPKS Pasal 6 huruf (b) Jo Pasal 15 ayat 1 huruf (a) UU RI Nomor 12 Tahun 2022.

Baca juga: Ternyata Anak SD di Depok Sempat Lari saat Diserang Ayah Kandung, Tetap Dikejar Lalu Akhirnya Tewas

Dalam pasal tersebut tersangka dianggap melakukan pelecehan seksual secara fisik.

"Kami kenakan pasal baru tersebut untuk tersangka," ungkapnya.

Sementara itu, Kasubnit PPA Ipda Tri Wulandari mengatakan alasan tersangka dijerat dengan UU TPKS.

Menurutnya korban dan ibunya rentan mengalami depresi berat karena kasus ini.

"Ibu korban semula tidak tahu siapa bapak bayi itu. Karena MN semula baling bayi itu anak saudaranya. Ia syok setelah kami beritahu faktanya," pungkasnya.

Tak cuma di Surabaya, kasus serupa juga pernah terjadi di Tangerang.

Seorang ayah tiri tega merudapaksa anak dari istrinya hingga hamil di kawasan Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Tersangka diketahui berinisial H (38) yang tega menodai anak tirinya KRH yang masih berusia 16 tahun.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, ayah tiri tersebut melancarkan aksi bejadnya saat korban sedang tertidur di kamar.

"Awalnya pelapor selaku ibu kandung korban merasa heran karena terjadi perubahan bentuk fisik pada diri korban," ujar Zain, Rabu (7/12/2022).

Karena curiga, ibu korban langsung mengajak korban untuk tes kehamilan.

Baca juga: Ayah di Bandung Barat Rudapaksa 2 Anak Kandungnya yang Masih SD, Warga Emosi sampai Istighfar

Ternyata diketahui janin korban telah berusia 31 pekan.

"Tersangka melakukan persetubuhan dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat korban sedang tidur," ungkap Zain.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved