Cerita Kriminal

Bermula dari Susu Formula Beracun, Kelakuan Bejat Ayah di Surabaya yang Hamili Anak Kandung Terkuak

Bermula dari susu formula yang diduga beracun, kekejian ayah kandung di Surabaya terkuak. Pelaku berinisia MN tega menghamili anak sendiri.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Freepik
Ilustrasi susu - Bermula dari susu formula yang diduga beracun, kekejian ayah kandung di Surabaya terkuak. Pelaku berinisia MN (45) tega menghamili anak sendiri. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang bayi berusia dua bulan di Surabaya meninggal dunia, pada Selasa (13/12/2022).

Bayi mungil tersebut meninggal dunia diduga karena keracunan susu formula.

Warga sekitar merasa curiga dengan meninggalnya bayi yang dianggap tidak wajar dan melaporkannya ke Polisi.

Polisi yang datang untuk melakukan pemeriksaan menemukan fakta bahwa bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan ayah dengan anak.

TONTON JUGA

MN (45) tega menghamili anak kandungnya sendiri yang berusia 19 tahun.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan jika MN kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya.

"Sudah kita tetapkan tersangka dan ditahan," ujarnya pada Rabu (14/12/2022) dikutip dari Kompas.com.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Mirzal Maulana menjelaskan jika tersangka sudah melakukan perbuatan asusila ke anaknya sejak tahun 2021.

Motif tersangka melakukan hal ini karena merasa sakit hati dengan istrinya atau ibu korban.

"Pelaku ini sakit hati kepada istrinya sendiri karena kerap dimarahi," terangnya.

Baca juga: Ayah Aniaya Anaknya Hingga Alami Luka Bakar, Korban Trauma Lihat Pelaku Sampai Tak Mau Makan

Ia menambahkan jika petugas sedang memeriksa penyebab kematian bayi berusia 2 bulan dengan menguji sampel susu formula yang diminum.

"Kita periksa penyebab kematiannya untuk mengungkap penyebab lain," tuturnya.

Dalam kasus ini, tersangka tidak dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) melainkan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Menurutnya hukuman yang ada di UU TPKS lebih berat dan tersangka dapat dipenjara lebih dari 10 tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved