Cerita Kriminal
Bermula dari Susu Formula Beracun, Kelakuan Bejat Ayah di Surabaya yang Hamili Anak Kandung Terkuak
Bermula dari susu formula yang diduga beracun, kekejian ayah kandung di Surabaya terkuak. Pelaku berinisia MN tega menghamili anak sendiri.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang bayi berusia dua bulan di Surabaya meninggal dunia, pada Selasa (13/12/2022).
Bayi mungil tersebut meninggal dunia diduga karena keracunan susu formula.
Warga sekitar merasa curiga dengan meninggalnya bayi yang dianggap tidak wajar dan melaporkannya ke Polisi.
Polisi yang datang untuk melakukan pemeriksaan menemukan fakta bahwa bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan ayah dengan anak.
TONTON JUGA
MN (45) tega menghamili anak kandungnya sendiri yang berusia 19 tahun.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan jika MN kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya.
"Sudah kita tetapkan tersangka dan ditahan," ujarnya pada Rabu (14/12/2022) dikutip dari Kompas.com.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Mirzal Maulana menjelaskan jika tersangka sudah melakukan perbuatan asusila ke anaknya sejak tahun 2021.
Motif tersangka melakukan hal ini karena merasa sakit hati dengan istrinya atau ibu korban.
"Pelaku ini sakit hati kepada istrinya sendiri karena kerap dimarahi," terangnya.
Baca juga: Ayah Aniaya Anaknya Hingga Alami Luka Bakar, Korban Trauma Lihat Pelaku Sampai Tak Mau Makan
Ia menambahkan jika petugas sedang memeriksa penyebab kematian bayi berusia 2 bulan dengan menguji sampel susu formula yang diminum.
"Kita periksa penyebab kematiannya untuk mengungkap penyebab lain," tuturnya.
Dalam kasus ini, tersangka tidak dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) melainkan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Menurutnya hukuman yang ada di UU TPKS lebih berat dan tersangka dapat dipenjara lebih dari 10 tahun.
Selain itu, tersangka juga diharuskan membayar denda restitusi untuk korban yang nominalnya dapat mencapai puluhan juta.
Dikutip dari TribunJatim.com, tersangka dikenakan TPKS Pasal 6 huruf (b) Jo Pasal 15 ayat 1 huruf (a) UU RI Nomor 12 Tahun 2022.
Baca juga: Ternyata Anak SD di Depok Sempat Lari saat Diserang Ayah Kandung, Tetap Dikejar Lalu Akhirnya Tewas
Dalam pasal tersebut tersangka dianggap melakukan pelecehan seksual secara fisik.
"Kami kenakan pasal baru tersebut untuk tersangka," ungkapnya.
Sementara itu, Kasubnit PPA Ipda Tri Wulandari mengatakan alasan tersangka dijerat dengan UU TPKS.
Menurutnya korban dan ibunya rentan mengalami depresi berat karena kasus ini.
"Ibu korban semula tidak tahu siapa bapak bayi itu. Karena MN semula baling bayi itu anak saudaranya. Ia syok setelah kami beritahu faktanya," pungkasnya.
Tak cuma di Surabaya, kasus serupa juga pernah terjadi di Tangerang.
Seorang ayah tiri tega merudapaksa anak dari istrinya hingga hamil di kawasan Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Tersangka diketahui berinisial H (38) yang tega menodai anak tirinya KRH yang masih berusia 16 tahun.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, ayah tiri tersebut melancarkan aksi bejadnya saat korban sedang tertidur di kamar.
"Awalnya pelapor selaku ibu kandung korban merasa heran karena terjadi perubahan bentuk fisik pada diri korban," ujar Zain, Rabu (7/12/2022).
Karena curiga, ibu korban langsung mengajak korban untuk tes kehamilan.
Baca juga: Ayah di Bandung Barat Rudapaksa 2 Anak Kandungnya yang Masih SD, Warga Emosi sampai Istighfar
Ternyata diketahui janin korban telah berusia 31 pekan.
"Tersangka melakukan persetubuhan dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat korban sedang tidur," ungkap Zain.
Sehingga atas kejadian tersebut ibu, korban yang tidak terima langsung melaporkan tindakan suaminya ke Polres Metro Tangerang Kota.
"Korban tidak berani mengadukan kejadian yang menimpanya kepada ibunya, karena ibu dan ayah tirinya sering bertengkar," kata Zain.
Menurut pengakuannya, korban tidak mengetahui kalau dia sedang hamil.
Sebab, setiap bulan korban tetap mengalami mentruasi.
Baca juga: Rekaman CCTV Balita yang Dibanting Pacar Ibunya Hendak Dibawa ke RS, Tubuh Mungilnya Pucat dan Lemas
Karena kepolosannya, lanjut Zain, korban menganggap badannya tambah gemuk.
"Kita amankan pelaku hari Sabtu (3/12/2022) kemarin, setalah pihak keluarga menyerahkan kasusnya ke kami," ujar Zain.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, H kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Tersangka H juga telah ditahan pihak Polres Metro Tangerang Kota.
Baca artikel TribunJakarta.com lainnya di Google News