Terkuak Kendala Jakpro yang Buat Warga Gusuran JIS Tak Bisa Huni KSB Warisan Anies Baswedan
Jakpro masih menunggu arahan dari Dispora untuk menyelesaikan polemik Kampung Susun Bayam (KSB) warisan Gubernur Anies Baswedan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) masih menunggu arahan dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk menyelesaikan polemik Kampung Susun Bayam (KSB) warisan Gubernur Anies Baswedan.
Sebagai informasi, polemik ini muncul setelah warga korban gusuran Jakarta International Stadium (JIS) hingga kini belum bisa menempati KSB.
Padahal, Pemprov DKI sudah menjanjikan warga bisa menempati KSB pada akhir November 2022 kemarin.
Untuk mengakselerasi proses administrasi dan birokrasi pengelolaan KSB, Jakpro telah bertemu dengan Dispora DKI untuk berkonsultasi dan meminta arahan terkait pemanfaatan KSB.
Pasalnya, terungkap bahwa lahan yang digunakan untuk membangun KSB ternyata milik Dispora DKI.
Baca juga: Satu Per Satu Eks Anak Buah Anies Baswedan Dicopot Heru Budi: Dirut MRT, LRT, Jakpro hingga Sekda
VP Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarif mengatakan, hasil koordinasi dan konsultasi itu menyepati bahwa Jakpro akan bersurat terlebih dulu kepada Dispora.
Kemudian, Dispora dalam waktu dekat akan memberikan surat balasan tersebut.
"Komunikasi dan koordinasi intens kami lakukan antara Jakpro, Dispora, BP BUMD, maupin Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) sehingga kaidah-kaidah tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) dapat diimplementasikan," ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (16/12/2022).

Ia menambahkan, dokumen dari Dispora ini sangat dibutuhkan untuk menjadi landasan Jakpro dalam memproses warga calon penghuni KSB segera masuk hunian.
"Dengan demikian calon penghuni bisa menempati KSB dengan memiliki landasan hukum sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Sejatinya, pembangunan KSB sudah tuntas 100 persen sejak akhir September lalu.
Jakpro pun sudah memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Namun, Jakpro hingga saat ini belum memiliki surat bukti kepemilikan gedung.
Oleh karena itu, dibutuhkan dokumen resmi dari Dispora selaku pemilik lahan agar perizinan bisa diterbitkan.