Terkuak Kendala Jakpro yang Buat Warga Gusuran JIS Tak Bisa Huni KSB Warisan Anies Baswedan

Jakpro masih menunggu arahan dari Dispora untuk menyelesaikan polemik Kampung Susun Bayam (KSB) warisan Gubernur Anies Baswedan.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Puluhan warga korban penggusuran proyek Jakarta International Stadium (JIS) menggeruduk hunian Kampung Susun Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (21/11/2022) pagi. Jakpro masih menunggu arahan dari Dispora untuk menyelesaikan polemik Kampung Susun Bayam (KSB) warisan Gubernur Anies Baswedan. 

Bila proses perizinan ini sudah diperoleh, maka Jakpro bisa segera melaksanakan perjanjian sewa dengan calon penghuni KSB.

"Dikarenakan dibangun dan dikelola oleh Jakpro, tapi lahannya masih milik Dispora, maka diperlukan dokumen pendukung yang diterbitkan oleh Dispora sekaligus untuk melengkapi tahapan perizinan lainnya," kata dia.


Di sisi lain, Syachrial menyatakan, Jakpro dan warga calon penghuni KSB yang setuju dengan tarif sewa berdasarkan Pergub Nomor 55 Tahun 2018 telah bertemu di kantor Jakpro, pada Senin 12 Desember 2022 lalu.

“Pada pertemuan tersebut, alhamdullilah berlangsung cair serta mereka semakin paham dan mengerti bahwa proses administrasi sedang berlangsung dan membutuhkan waktu yang tidak sebentar,” jelasnya.

 


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 


 
 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved