Sopir Bunuh Majikan

"Salah Dikit, Dimarahi," Ucap Sopir Pembunuh Majikan di Sunter yang Punya Utang Puluhan Juta Rupiah

Sopir pembunuh majikan di Sunter, H (36) mengaku terlilit utang puluhan juta rupiah. Ia juga kerap dimarahi majikan yang membuatnya nekat membunuh.

TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
H (36), sopir pembunuh majikan saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (16/12/2022). Sopir pembunuh majikan di Sunter, H (36) mengaku terlilit utang puluhan juta rupiah. Ia juga kerap dimarahi majikan yang membuatnya nekat membunuh. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Sopir pembunuh majikan di Sunter, H (36) mengaku terlilit utang puluhan juta rupiah.

Selain itu, pelaku mengaku kerap dimarahi majikannya. Hal itulah yang memicu H membunuh serta menguras harta benda korban di kompleks Griya Inti Sentosa, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

H mengaku niat awalnya adalah mengambil harta benda milik sang majikan, M (76) dan R (66).

Namun, H malah kebablasan dengan membunuh M.

Niat merampok rumah sang majikan nyatanya dilakukan karena dirinya terlilit utang hingga Rp 50 juta.

Meski demikian, H tidak mau mengakui kenapa dirinya bisa terlilit utang sebanyak itu.

Baca juga: Pengakuan Sopir Pembunuh Majikan di Sunter, Niat Rampok Rumah Korban Gegara Jeratan Utang Rp 50 Juta

"Iya, saya (terlilit) utang. Utangnya kalau dihitung-hitung hampir Rp 50 juta," ungkap H yang sudah memakai kaus oranye khas tahanan.
saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (16/12/2022) petang.

Di sisi lain, selama tiga bulan bekerja menjadi sopir kedua majikannya, H juga mengaku sering mendapatkan hinaan.

H sering dibandingkan dengan orang lain dan tak pernah dipandang baik oleh sang majikan.

H (36), sopir pembunuh majikan saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (16/12/2022).
H (36), sopir pembunuh majikan saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (16/12/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

"Saya sering dimarahin ketika salah dikit, terus disama-samain sama orang lain," ucapnya.

"Nggak pernah dilihat sisi baiknya, paling buruk semua," tutup dia.

H sendiri terancam 15 tahun penjara setelah polisi menjeratnya dengan pasal terkait pembunuhan.

"Kita jerat dengan pasal 351 KUHP (tentang penganiayaan) dan pasal 338 KUHP," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Bryan Wicaksono.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," sambung Bryan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved