Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Anggap Penembakan Brigadir J Masuk Pembunuhan Berencana, Ahli Kriminolog: Ada Aktor Intelektual

Saksi Ahli Kriminolog, Muhammad Mustofa menegaskan jika kasus penembakan terhadap Brigadir J masuk dalam perkara pembunuhan berencana.

Kolase Foto Tribun Jakarta
Saksi Ahli Kriminolog, Muhammad Mustofa menegaskan jika kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masuk dalam perkara pembunuhan berencana. 

"Kalau dari waktu?" tanya lagi jaksa.

"Dari waktu juga barang kali terlalu jauh," timpal Mustofa.

Mustofa menyatakan, dalam dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi itu tidak ada bukti yang cukup minimal dua.

Saat itu kata dia, hanya ada keterangan dan pengakuan dari Putri Candrawathi yang dinilainya belum cukup bukti.

Adapun dua bukti yang dimaksud yakni, keterangan saksi dan adanya hasil visum terhadap Putri Candrawathi, sementara keduanya tidak terpenuhi dalam dugaan ini.

"Artinya kalau tidak ada bukti tidak bisa jadi motif?" tanya lagi jaksa.

"Tidak bisa, gak bisa," jawab Mustofa.

"Dalam hal ini tidak ada motif seperti itu?" tanya jaksa menambahkan.

"Tidak ada," timpal Mustofa.

"Tidak ada bukti?" tanya lagi jaksa.

"Tidak ada," jawab Mustofa.

Atas tidak adanya bukti itu, Mustofa menyatakan kalau dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Magelang itu tidak jelas.

"Menurut ahli gimana? Bisa gak itu?," cecar jaksa.

"Yang jelas adanya kemarahan yang dialami oleh pelaku yang berhubungan di Magelang. Tapi tidak jelas," jawab Mustofa.

Baca juga: Kubu Bharada E Kecewa ART Ferdy Sambo Bernama Agus Tak Dihadirkan Jadi Saksi Fakta di Persidangan 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved