Cerita Kriminal

Padahal Paham Hukum, Oknum Pengacara Duda Malah Nodai Anak Sendiri

Padahal memahami soal hukum, oknum pengacara di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat justru tega menodai anak tirinya sendiri.

Editor: Elga H Putra
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. Padahal memahami soal hukum, oknum pengacara di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat justru tega menodai anak tirinya sendiri. 

TRIBUNJAKARTA.COM, SUKABUMI - Padahal memahami soal hukum, oknum pengacara di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat justru tega menodai anak tirinya sendiri.

Oknum pengacara berinisial HRS ini kini telah mendekam di penjara.

Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo mengatakan, oknum pengacara iti tega melakukan aksi bejatnya karena nafsu birahi setelah bercerai dengan sang istri.

"Profesi pelaku pengacara, korban merupakan anak tirinya," kata Dian, Senin (19/12/2022).

Dian mengatakan, pelaku yang sudah beroisah dengan sang istri tega melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali.

Baca juga: Saat Pimpinan PKS Minta Nomor Ponsel Heru Budi: Barangkali Bisa Bicara Lebih Lanjut ke Depan

"Dilakukan 2 kali, November dan Desember di tempat yang sama, (motifnya) nafsu

Iya sudah bercerai dengan istrinya," ujar Dian.

Polisi pun saat ini masih melakukan pendalaman terkait kondisi psikologi pelaku.

"Ini kita masih lakukan pendalaman, sudah lakukan kerjasama dengan ahli psikologis juga," ucap AKP Dian.

HRS, oknum pengacara di Kecamatan Palabuhanratu
HRS, oknum pengacara di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila.

Dian menjelaskan, pihaknya mengamankan barang bukti baju korban serta alat bukti hasil visum dan keterangan saksi. Oknum pengacara itu pun terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

"Untuk pasal yang kita sangkakan terhadap tersangka terkait dengan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, pasal 82 ayat 1, ayat 2, Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliyar," ujar AKP Dian.


Baca artikel lainnya dari TribunJakarta.com di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pengacara Bejat di Sukabumi Tega Lakukan Asusila ke Anak Tiri yang Masih Bocah, Kini Jadi Tersangka

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved