Bos Perusahaan Swasta Aniaya Anak

Bos Perusahaan yang Aniaya Anak Pernah Ditahan Gara-gara Pukuli Istri, Laporan Dicabut Lalu Berulah

Bos perusahaan swasta Raden Indrajana Sofiandi atau RIS (53) yang menganiaya anak kandungnya KR, ternyata bukan cuma sekali berususan dengan polisi.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
kolase Instagram
Bos perusahaan swasta ternama Raden Indrajana Sofiandi atau RIS (53) yang menganiaya anak kandungnya KR, ternyata bukan cuma sekali berususan dengan polisi. RIS ternyata pernah ditahan Polda Metro Jaya karena kasus serupa, yakni penganiayaan. 

Cukup pelakuan pait itu cukup ke saya. Anak-anak apa Dosa mereka?," tulis KE.

Baca juga: Bos Perusahaan Aniaya Anak di Apartemen Jaksel Masih Berstatus Saksi, Polisi Segera Gelar Perkara


RIS Berstatus Saksi

RIS yang menganiaya anak kandungnya di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan masih berstatus sebagai saksi.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, saat ini pihaknya masuk melakukan penyelidikan.

"(Status pelaku) masih saksi karena masih penyelidikan," kata Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2022).

Namun, sambung Ade, penyidik akan melakukan gelar perkara guna menentukan status kasus penganiayaan ini.

"Rencana tindak lanjut melajukan gelar perkara, naik penyidikan," ujar dia.

Bos perusahaan swasta ternama berinisial RIS (53) menendang dan memukuli anak kandungnya KR. Namun hingga saat ini RIS belum juga ditangkap. Ibu korban memelas meminta keadilan.
Bos perusahaan swasta ternama berinisial RIS (53) menendang dan memukuli anak kandungnya KR. Namun hingga saat ini RIS belum juga ditangkap. Ibu korban memelas meminta keadilan. (kolase Instagram)

Baca juga: Keji, Polisi Sebut Bos Perusahaan Swasta Sudah Setahun Aniaya Anak Kandung di Apartemen Jaksel

Sebelumnya, sebuah video yang menampilkan aksi penganiayaan oleh seorang pria terhadap anak viral di media sosial.

Video itu diunggah oleh akun Instagram @ikeyyuuuu. Dalam narasinya, akun tersebut menyebut pelaku sebagai pejabat eksekutif di salah satu perusahaan swasta.

Dalam video itu terlihat RIS memukul kepala anaknya menggunakan tangan.

Tak sampai di situ, RIS juga menendang anaknya.

Ibu korban sudah melaporkan penganiayaan itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2301/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tanggal 23 September 2022.

Ade mengatakan, kasus ini ditangani oleh Unit VI PPA Polres Metro Jakarta Selatan.

"Pelapor saudara KEY, korban KR dan KA, terlapor RIS," kata mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved