Bos Perusahaan Swasta Aniaya Anak

Keji, Polisi Sebut Bos Perusahaan Swasta Sudah Setahun Aniaya Anak Kandung di Apartemen Jaksel

Polisi menyebut bos perusahaan swasta berinisial RIS sudah satu tahun menganiaya dua anak kandungnya, KR dan KA.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Kolase Tribun Jakarta
Ilustrasi penyiksaan - Polisi menyebut bos perusahaan swasta berinisial RIS sudah satu tahun menganiaya dua anak kandungnya, KR dan KA. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, TEBET - Polisi menyebut bos perusahaan swasta berinisial RIS sudah satu tahun menganiaya dua anak kandungnya, KR dan KA.

Aksi penganiayaan itu terjadi di tempat tinggal pelaku di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan.

"Pada tahun 2021 sampai dengan 2022 di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan diduga terjadi kekerasan yang dilakukan terlapor terhadap korban," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2022).

Ade menjelaskan, RIS diduga sering memukuli dan menendang korban sejak tahun 2021.

Selain itu, pelaku juga memarahi dan memaki korban dengan kata-kata kasar.

"Terlapor sering melakukan kekerasan terhadap korban K dengan cara memukul kepala korban K menggunakan tangan terlapor, menendang punggung korban menggunakan kaki terlapor, selain itu terlapor sering memaki dan marah kepada korban dengan kata-kata kasar," ungkap Kapolres.

Ia menuturkan, pelaku RIS masih berstatus sebagai saksi. Sebab, proses penyelidikan kasus ini belum rampung.

Baca juga: Bos Perusahaan Swasta yang Tendang dan Pukul Anaknya Belum Ditangkap, Ibu Korban: Tolong Bantu Kami

"(Status pelaku) masih saksi karena masih penyelidikan," kata Ade.

Namun, sambung Ade, penyidik akan melakukan gelar perkara guna menentukan status kasus penganiayaan ini.

"Rencana tindak lanjut melajukan gelar perkara, naik penyidikan," ujar dia.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi saat menggelar jumpa pers terkait penangguhan penahanan tersangka kasus KDRT Rizky Billar, Jumat (14/10/2022).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi saat menggelar jumpa pers  (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Sebelumnya, sebuah video yang menampilkan aksi penganiayaan oleh seorang pria terhadap anak viral di media sosial.

Video itu diunggah oleh akun Instagram @ikeyyuuuu.

Dalam narasinya, akun tersebut menyebut pelaku sebagai pejabat eksekutif di salah satu perusahaan swasta.

Dalam video itu terlihat RIS memukul kepala anaknya menggunakan tangan.

Tak sampai di situ, RIS juga menendang anaknya.

Ibu korban sudah melaporkan penganiayaan itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2301/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tanggal 23 September 2022.

Ade mengatakan, kasus ini ditangani oleh Unit VI PPA Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Bos Perusahaan Swasta Hajar Anak Kandung di Apartemen Tebet, Istri Meradang Lapor Polisi

"Pelapor saudara KEY, korban KR dan KA, terlapor RIS," kata mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu.

Sementara itu, dua anak korban penganiayaan telah dirujuk ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jakarta Selatan.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved