Partai Garuda Dukung Imbauan Bawaslu Tak Kampanye di Rumah Ibadah

Partai Garuda mendukung imbauan Bawaslu RI agar tidak berkampanye di rumah ibadah. Garuda meminta Bawaslu segera eksekusi aturan tersebut.

Istimewa
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. Partai Garuda mendukung imbauan Bawaslu RI agar tidak berkampanye di rumah ibadah. Garuda meminta Bawaslu segera eksekusi aturan tersebut. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Partai Garuda mendukung imbauan Bawaslu RI agar tidak berkampanye di rumah ibadah.

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai pernyataan Bawaslu RI beralasan.

Apalagi, Bawaslu RI telah merilis indeks kerawanan Pemilu dimana analisa berbasis data yang direkam di lapangan.

"Kedepan tentu dikhawatirkan akan terjadi polarisasi politik, gunakan isu agama dan sejenisnya," kata Teddy Gusnaidi dalam keterangan tertulis, Rabu (21/12/2022).

Teddy mengungkapkan penggunaan unsur agama dalam kampanye merupakan jalan pintas bagi calon yang tidak memiliki prestasi dan yang mengoleksi banyak kegagalan agar memenangkan kompetisi.

Baca juga: Tanggapi Ucapan Anies, Partai Garuda Tegaskan Pemerintah Tidak Anti Kritik

"Juga sebagai obat mujarab untuk membuat penegakkan aturan menjadi lemah," tuturnya.

Teddy juga menuturkan adanya framing penegak hukum anti terhadap agama bila ada penegakan aturan pelanggaran kampanye karena menggunakan unsur agama.

Selain itu, hal tersebut bisa memicu gelombang protes massa.

"Ini salah satu kendala, yang akhirnya demi keamanan dan stabilitas, proses penegakkan hukum terhambat," kata Teddy.

Kedepan, Teddy meminta imbauan Bawaslu RI itu segera dieksekusi agar hal ini tidak digunakan baik di Pilres, Pileg maupun Pilkada.

"Tentu awalnya ada gelombang protes, tapi tetap lakukan. Hadapi gelombang protes itu, sebesar apapun bahkan menindak tegas jika terjadi tindak pidana dalam aksi protes tersebut," kata Teddy.

Teddy pun mengutip peribahasa alah bisa karena biasa. Dimana bila Bawaslu tegas dalam menindak pelanggaran tetap dilaksanakan, maka lambat laun gelombang protes akan berhenti dengan sendirinya.

"Karena cara-cara itu dinilai tidak berhasil. Kalau tidak sekarang, kapan lagi? Hukum jangan kalah dengan para pecundang politik," katanya.

Dikutip dari Tribunnews.com, Bawaslu RI menyampaikan imbauan bagi semua pihak agar tidak melakukan aktivitas politik praktis seperti kampanye di tempat ibadah.

Imbauan ini menyusul adanya dugaan pemanfaatan rumah ibadah sebagai lokasi kampanye yang dilakukan Anies Baswedan.

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan setiap orang, termasuk pengurus atau anggota partai politik maupun pejabat negara tidak menggunakan politisasi Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), baik dalam aktivitas kampanye maupun kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye.

Baca juga: Waketum Partai Garuda Tanggapi Soal Anies Baswedan Dibenci Gara-gara Media Sosial

“Tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat keagamaan, serta menciptakan kondisi yang sejuk dan damai dalam tahapan penyelenggaraan pemilu,” kata Puadi dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Bawaslu juga mengimbau calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan pemangku kepentingan pemilu, tidak melakukan berbagai kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye di luar jadwal.

“Sekalipun belum ada calon anggota legislatif, calon presiden dan wakil presiden, maupun calon kepala daerah yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024,” tuturnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved