Bos Perusahaan Swasta Aniaya Anak
Ternyata Alasan Ini yang Buat Bos Perusahaan Swasta Sampai Tega Aniaya Anak Kandung di Tebet
Pengakuan itu disampaikan bos perusahaan swasta tersebut saat menjalani pemeriksaan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, TEBET - Bos perusahaan swasta berinisial RIS (53) mengaku menganiaya anak kandungnya lantaran kesal melihat korban tidak mau mengikuti sekolah daring atau online.
Pengakuan itu disampaikan bos perusahaan swasta tersebut saat menjalani pemeriksaan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Motifnya karena pelapor memberitahukan terlapor bahwa si korban tidak melaksanakan sekolah daring. Pada saat kejadian itu di tahun 2021, masih melaksanakan WFH," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2022).
Irwandhy menjelaskan, pelaku marah setelah korban lebih memilih bermain game online ketimbang mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Bahwa si anak atau korban tidak melaksanakan sekolah online-nya, tapi malah bermain game online. Terlapor marah dan melakukan hal tersebut (penganiayaan)," ungkap dia.
Namun, korban akhirnya mau mengikuti PJJ setelah dimarahi hingga dipukuli oleh ayah kandungnya itu.
"Selanjutnya setelah kejadian tersebut, berdasarkan keterangannya terlapor, si korban melanjutkan sekolah online-nya," ujar Irwandhy.
Baca juga: Kasus Bos Perusahaan Swasta Aniaya Anak Kandung di Apartemen Jaksel Naik Penyidikan
Polisi kini telah menaikkan status kasus penganiayaan tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Aksi penganiayaan itu terjadi di tempat tinggal pelaku di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan.

Adapun dua anak kandung pelaku yang menjadi korban penganiayaan yaitu KR dan KA.
"Sudah (naik penyidikan)," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/12/2022) malam.
Nurma menjelaskan, kasus penganiyaan ini naik ke penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara.
Berdasarkan hasil gelar perkara, jelas Nurma, penyidik menemukan unsur tindak pidana dalam kasus penganiayaan ini meski pelaku masih berstatus sebagai saksi terlapor.
"Masih saksi terlapor tapi sudah naik penyidikan, berarti sudah ada tindak pidananya," ungkap mantan Wakapolsek Pasar Minggu itu.