Dalam Semalam, 20 WNA Afrika 'Dibungkus' Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta di Apartemen Cengkareng

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta mengamankan 20 warga negara asing (WNA) hanya dalam satu malam.

Ega Alfreda/TribunJakarta.com
Sebanyak 20 warga negara asing (WNA) asal benua Afrika yang diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta hanya dalam satu malam, Kamis (22/12/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta mengamankan 20 warga negara asing (WNA) hanya dalam satu malam.

Ke-20 WNA tersebut semuanya berasal dari benua Afrika yang diamankan pada Rabu (21/12/2022) malam di sebuah apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto menjelaskan, penangkapan 20 WNA dalam satu malam itu gara-gara laporan dari masyarakat.

"20 WNA ini hasil dari pengembangan laporan masyarakat, kemarin malam kita lakukan operasi terkait laporan. Baru tadi malam ditangkap," jelas Tito dalam konferensi pers, Kamis (22/12/2022).

Adapun 20 WNA yang diamankan tersebut terdiri dari 17 asal Nigeria, dua asal Pantai Gading, dan satu asal Ghana.

Baca juga: Nataru Tahun Ini, Ada 5 Destinasi Wisata Paling Banyak Dikunjungi dari Bandara Soekarno-Hatta

Tito menjelaskan, selain meresahkan warga, 20 WNA itu juga diamankan karena bermasalah soal dokumen keimigrasiannya.

"Yang delapan kita sudah pastikan melebihi izin tinggal, yang 12 belum bs menunjukan dokumen aslinya sehingga kita belum tahu izin tinggalnya sampai kapan," ungkap Tito.

Untuk delapan orang yang mempunyai dokumen keimigrasian itu semuanya melanggar aturan karena sudah over stay.

Baca juga: Natal dan Tahun Baru 2023, Jumlah Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Meroket 80 Persen

Nantinya, dalam waktu dekat Imigrasi akan menghubungi pihak sponsor untuk membelikan tiket pulang ke negara asal alias deportasi.

"Untuk yang 12 orang, kita akan memanggil sponsornya melaporkan ke kedutaannya juga terkait kewarganegaraan mereka tersebut. Nantinya bisa diberikan dokumen pengganti untuk deportasi," papar Tito.

Menurutnya, para WNA asal benua Afrika tersebut sudah terlanjur betah tinggal di Indonesia sehingga enggan kembali ke negara asalnya apa lagi mengurus dokumentasi keimigrasian.

Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Bakal Sibuk Saat Nataru 2022, Diramalkan Ada 1 Juta Lebih Penumpang

Ditambah, mereka tidak punya cukup uang untuk mengurus perjalanan pulang.

"Mereka  mengaku merasa nyaman tinggal di Indonesia dan tidak memiliki biaya untuk kembali ke negaranya. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait aktivitas sebenarnya dari 20 WNA tersebut atau pun adanya pelanggaran pidana lainnya," terang Tito.

Sementara, Pelaksana harian (Plh) Kabid Inteldakim Bandara Soekarno-Hatta, Yogi Saputra Pribadi Kosasih mengatakan, pelanggaran over stay yang paling lama dari 20 WNA tersebut sampai lima tahun.

Sebanyak 20 warga negara asing (WNA) asal benua Afrika yang diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta hanya dalam satu malam, Kamis (22/12/2022).
Sebanyak 20 warga negara asing (WNA) asal benua Afrika yang diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta hanya dalam satu malam, Kamis (22/12/2022). (Ega Alfreda/TribunJakarta.com)
Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved