Modus PDKT ke Wanita Indonesia Diduga Jadi Alasan WNA Nigeria Ini Bisa Tinggal di Jakarta

Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria dibekuk Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta.

Ega Alfreda/TribunJakarta.com
Seorang WNA asal Nigeria yang diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta bersama 19 WNA lainnya hanya dalam satu malam, Kamis (22/12/2022). 

"Untuk yang 12 orang, kita akan memanggil sponsornya melaporkan ke kedutaannya juga terkait kewarganegaraan mereka tersebut. Nantinya bisa diberikan dokumen pengganti untuk deportasi," papar Tito.

Menurutnya, para WNA asal benua Afrika tersebut sudah terlanjur betah tinggal di Indonesia sehingga enggan kembali ke negara asalnya apa lagi mengurus dokumentasi keimigrasian.

Ditambah, mereka tidak punya cukup uang untuk mengurus perjalanan pulang.

"Mereka  mengaku merasa nyaman tinggal di Indonesia dan tidak memiliki biaya untuk kembali ke negaranya. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait aktivitas sebenarnya dari 20 WNA tersebut atau pun adanya pelanggaran pidana lainnya," terang Tito.

Sebagai informasi, bagi WNA yang tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian dapat dijerat dengan pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000.

Sementara itu bagi WNA yang overstay dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana dimaksud pada pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved