Modus PDKT ke Wanita Indonesia Diduga Jadi Alasan WNA Nigeria Ini Bisa Tinggal di Jakarta

Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria dibekuk Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta.

Ega Alfreda/TribunJakarta.com
Seorang WNA asal Nigeria yang diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta bersama 19 WNA lainnya hanya dalam satu malam, Kamis (22/12/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria dibekuk Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta.

Dari pantauan TribunJakarta.com di kantor imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, seorang WNA asal Nigeria tersebut jalan tertatih-tatih.

Dengkul sebelah kanannya pun tampak ditempel alat bantu untuk berjalan sambil dibantu petugas dari keimigrasian.

Belum diketahui identitas, pekerjaan, dan jenis pelanggaran dari WNA tersebut.

Sebab, selain itu, petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta juga menangkap 19 WNA lainnya di sebuah apartemen kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (21/12/2022) malam.

Baca juga: Dalam Semalam, 20 WNA Afrika Dibungkus Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta di Apartemen Cengkareng

"Masih belum spesifik, masih kami dalami dalam tahap penyidikan. Biasanya mereka dengan modus menikahi atau berpacaran dengan warga negara Indonesia," jelas Pelaksana harian (Plh) Kabid Inteldakim Bandara Soekarno-Hatta, Yogi Saputra Pribadi Kosasih, Kamis (22/12/2022).

Ke-20 WNA tersebut semuanya berasal dari benua Afrika yang diamankan pada Rabu (21/12/2022) malam disebuah apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto menjelaskan, penangkapan 20 WNA dalam satu malam itu gara-gara laporan dari masyarakat.

Baca juga: Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Waspadai Situs Palsu Pembuatan e-VoA

"20 WNA ini hasil dari pengembangan laporan masyarakat, kemarin malam kita lakukan operasi terkait laporan. Baru tadi malam ditangkap," jelas Tito dalam konferensi pers, Kamis (22/12/2022).

Adapun 20 WNA yang diamankan tersebut terdiri dari 17 asal Nigeria, dua asal Pantai Gading, dan satu asal Ghana.

Tito menjelaskan, selain meresahkan warga, 20 WNA itu juga diamankan karena bermasalah soal dokumen keimigrasiannya.

Baca juga: RKUHP Disahkan, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Sebut Jumlah Kedatangan WNA Justru Melonjak

"Yang delapan kita sudah pastikan melebihi izin tinggal, yang 12 belum bisa menunjukan dokumen aslinya sehingga kita belum tahu izin tinggalnya sampai kapan," ungkap Tito.

Untuk delapan orang yang mempunyai dokumen keimigrasian itu semuanya melanggar aturan karena sudah over stay.

Nantinya, dalam waktu dekat Imigrasi akan menghubungi pihak sponsor untuk membelikan tiket pulang ke negara asal alias deportasi.

Baca juga: Imigrasi Jakarta Timur Tangkap WNA Penjual Berlian Palsu di Pasar Rawa Bening

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved