LPSK Catat Kerugian Korban Kasus Investasi Bodong dan Robot Trading Capai Rp1,9 Triliun
Bila dirinci, korban platform Fahrenheit yang mengajukan permohonan restitusi ke LPSK sebanyak 744 orang dan dengan nilai restitusi Rp301.088.180.756,
Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat jumlah kerugian materil diderita para korban investasi bodong dan robot trading mencapai Rp1,9 triliun.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan jumlah tersebut dari hasil penghitungan permohonan restitusi atau ganti rugi diajukan 4.063 korban dari tujuh kasus robot trading dan investasi ilegal alias bodong.
Yakni para korban Fahrenheit, Viralblast, Binomo, Quotex, Olymtrade, DNA Pro, dan KSP Indo Surya yang beberapa perkara di antaranya sudah divonis Pengadilan, dan masih dalam proses sidang.
"Permohonan yang telah dilakukan penghitungan oleh LPSK dengan jumlah total mencapai Rp. 1.963.967.880.292,00," kata Edwin di kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (23/12/2022).
Bila dirinci, korban platform Fahrenheit yang mengajukan permohonan restitusi ke LPSK sebanyak 744 orang dan dengan nilai restitusi Rp301.088.180.756,00.
Kemudian dari 905 korban platform Viralblast total nilai restitusi mencapai Rp118.127.699.562,00, lalu korban Binomo dari 48 orang total nilai restitusi mencapai Rp13.670.996.589,00.
Baca juga: Ratusan Korban Robot Trading ATG Merugi Rp15 Miliar, Bareskrim Polri Mulai Lakukan Penyelidikan
Untuk platform Quotex dari 24 korban nilai restitusinya sebanyak Rp6.512.432.547,00, lalu korban Olymtrade dari total 9 korban nilai restitusinya mencapai Rp1.677.379.982,00.
Korban DNA Pro dari 1.458 orang yang mengajukan ganti rugi nilai restitusinya mencapai Rp81.543.058.266,00, dan korban KSP Indo Surya dari 488 orang nilai restitusinya Rp1.441.348.132.581,00.
"Dalam penanganan restitusi ini LPSK berkoordinasi dengan Bareskim Polri dan Kejaksaan Agung. Koordinasi tersebut untuk mendapatkan informasi tentang penanganan perkara," ujarnya.

Serta agar hasil penghitungan restitusi yang dilakukan LPSK dapat masuk ke dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dipertimbangkan majelis hakim dalam putusannya.
Edwin menuturkan dari tujuh perkara yang sudah dilakukan penghitungan restitusi, untuk kasus Fahrenheit sudah diputus majelis hakim dan hasilnya para korban mendapat restitusi.
Namun dalam putusannya pembagian restitusi kasus Fahrenheit tidak melalui LPSK sebagaimana UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK, melainkan melalui paguyuban korban.
"Untuk kasus Viralblast telah diputus restitusi diberikan melalui LPSK. Kasus Binomo telah diputus restitusi tidak dikabulkan. Kasus Quotex telah diputus restitusi tidak dikabulkan," tuturnya.
Untuk kasus Olymtrade hasil restitusi dihitung LPSK tapi tidak dimasukkan sebagai bagian dari perkara, sedangkan kasus DNA Pro dan KSP Indo Surya hingga kini masih dalam proses sidang.
Baca juga: Doni Salmanan dan Indra Kenz Beda Nasib, Hotman Paris Heran: Pimpinan MA Lakukan Segera Pemeriksaan