LPSK Catat Kerugian Korban Kasus Investasi Bodong dan Robot Trading Capai Rp1,9 Triliun

Bila dirinci, korban platform Fahrenheit yang mengajukan permohonan restitusi ke LPSK sebanyak 744 orang dan dengan nilai restitusi Rp301.088.180.756,

Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Bima Putra
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat menunujukkan berkas hasil restitusi korban investasi bodong dan robot trading, Jakarta Timur, Jumat (23/12/2022).  

Edwin mengatakan, secara keseluruhan LPSK menerima permohonan restitusi 4.550 korban dari 15 kasus investasi ilegal dan robot trading, namun delapan kasus masih proses penghitungan restitusi.

"Perlu dipahami restitusi adalah bentuk ganti rugi yang dialami korban. Restitusi yang harus dibayarkan pelaku tindak pidana selain untuk mengganti kerugian atas kehilangan kekayaan," lanjut Edwin.

Baca artikel menarik lainnya TrigbunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved