Kaleidoskop 2022

Kaleidoskop 2022: Dokter Pembakar Satu Keluarga Kekasih Divonis 8 Tahun dan Rawat Bayi di Penjara

Usai dicaci maki dan didorong oleh adik korban, dokter mdua Mery Anastasia itu hanya terdiam dan menangis.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Tribunnews/Kompas.com
Kaleidoskop 2022 - Dokter muda, Mery Anastasia (30), yang melakukan pembakaran bengkel yang menewaskan satu keluarga kekasihnya di Tangerang pada 2021, divonis 8 tahun dan harus merawat bayinya di dalam penjara.  

Sebagai informasi, Mery Anastasia sekarang tengah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kota Tangerang sejak 7 Juni 2022.

"Permohonan akan kita jawab. Sepanjang tidak ada penetapan dari majelis, tidak dikabulkan," kata Ketua Majelis Hakim Yuliarti saat sidang di PN Tangerang, Kota Tangerang, Senin (20/6/2022).

Awalnya, Mery dan kuasa hukum meminta penangguhan tahanan lantaran terdakwa tengah dalam kondisi menyusui anaknya.

Namun, majelis hakim menolaknya karena alasan tersebut.

Sebab, Mery dinilai bisa menyusui putrinya yang berusia 2,5 bulan di dalam lapas.

Baca juga: Kaleidoskop 2022: Tahun Baru Kelam di Cipinang Melayu, Sekeluarga Dikeroyok dan Dirampok 20 Pemuda

Hakim Yuliarti menyatakan, pihaknya bisa mengabulkan penangguhan penahanan jika terdakwa dokter pembakar bengkel pacar itu berada dalam keadaan sakit.

"Permohonan saudara hanya untuk menyusui, (itu) bisa dilakukan di dalam tahanan. Kecuali saudara sendiri yang sakit," terang Yuliarti.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Mery yang bernama Dosma Roha Sijabat mengiyakan penyataan Yuliarti.

"Siap, majelis hakim," sebutnya.

Mery yang saat itu dihadirkan secara langsung di ruang sidang kemudian memberikan tanggapan.

Ia cenderung merasa berkeberatan dengan ditolaknya penangguhan penahanan itu.

Menurutnya, dirinya tidak diizinkan bertemu putrinya setiap hari.

Kata Mery, dirinya tak diizinkan bertemu saat hari Minggu.

"Majelis hakim, tidak setiap hari diizinkan, Minggu itu enggak bisa," keluh Mery.

Majelis hakim lain lantas merespons Mery.

Menurut majelis hakim, ketentuan soal kunjungan merupakan kewenangan Lapas Wanita Kota Tangerang.

5. Didakwa Pembunuhan Berencana Ujungnya Hanya Divonis 8 Tahun 

Pada 19 Juli 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU Kejaksaan Negeri Kota Tangerang hanya menuntut hukuman 12 tahun penjara untuk Mery Anastasia (30), terdakwa dokter muda pembakar satu keluarga kekasih di Tangerang.

Jaksa dalam tuntutannya mengenakan Mery Anastasia terbukti bersalah atas Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman pidana mati.

Padahal, JPU dalam dakwaan menjerat dokter muda itu dengan pasal berlapis yakni Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 187 ayat 3 dan Pasal 187 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal pidana mati.

Baca juga: Viral di TikTok Pria di Palembang Batal Nikah H-1 Jelang Acara, Ternyata Gara-gara Ibunya Dibentak

Kepala Seksie Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma memberikan alasan tersendiri mengapa jaksa dari pihaknya hanya menuntut hukuman 12 tahun penjara kepada Mery Anastasia.

"12 tahun penjara, itu kan kerena ada pertimbangan-pertimbangan, kami putuskan di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, akhirnya kami sepakati kami tuntut 12 tahun (penjara)," kata Dapot di kantornya, Selasa (19/7/2022).

Menurutnya, tuntutan yang diberikan JPU lebih rendah delapan tahun dari dakwaan yakni ancaman hukuman minimal pidana penjara selama 20 tahun.

Sebagai informasi Mery awalnya didakwa pasal berlapis yakni Pasal 340, 338, 187 KUHPidana Ayat 3, dan Pasal 187 Ayat 1 KUHPidana.

"Itu sudah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan kita itu ada azaz kemanusiaan, dari ancaman kan 20 tahun," ujar Dapot.

"Ya kalau kita menggunakan pasal 340, itu memberatkan karena ada pembunuhan berencana," sambungnya lagi.

Ujung-ujungnya, pada 25 Juli 2022, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang diketui Yuliarti menjatuhkan vonis kepada terdakwa Mery Anastasia dengan hukuman pidana penjara selama 8  tahun.

Hukuman itu jauh dari tuntutan JPU. 

"(Vonis) delapan tahun penjara, terbukti melakukan pembakaran yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono, melalui pesan singkat, Selasa (26/7/2022).

Vonis tersebut berlandaskan dengan Pasal 187 KUHPidana, barang siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran.

Hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun, jika perbuatannya itu dapat mendatangkan bahaya maut bagi orang lain dan ada orang mati.

Karena lebih rendah dari tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang pun mengajukan banding atas putusan hakim.

"Betul jaksa penuntut umum (JPU) banding atas putusan hakim," singkat Arif.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved