Cerita Kriminal

Kaleidoskop 2022: Tahun Baru Kelam di Cipinang Melayu, Sekeluarga Dikeroyok dan Dirampok 20 Pemuda

Tahun 2022 menyisakan kenangan kelam bagi keluarga Titi Suherti (48), warga RW 03, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Bima Putra/TribunJakarta.com
Marwan (23), anak Titi Suherti saat menunjukkan luka penganiayaan di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). 

Barang bukti yang diamankan yakni sepeda motor berpelat B 6950 EMD berikut BPKB, empat gitar dan satu ukulele, serta satu TV yang dirampas pelaku dari rumah keluarga Titi.

Sementara untuk celengan berisi uang sekitar Rp3 juta milik keluarga Titi yang dirampas oleh satu pelaku yang lain yang buron namun identitasnya sudah dikantongi penyidik Polsek Makasar.

"Untuk pemicunya awalnya adalah karena keserempet motor. Jadi dari di depan rumah itu ada serempetan motor​ antara pelaku dan (anak Titi) korban. Pelaku ​ enggak terima," ujarnya.

Cekcok antara tersangka berinisial VO dengan kedua anak Titi, Ramdoni (25) dan Marwan (23) berujung pengeroyokan secara membabi buta menggunakan tangan kosong dan sapu.

Budi menuturkan berdasar penyidikan sementara, saat pengeroyokan dan perampokan terjadi para pelaku tidak dalam keadaan dipengaruhi minuman keras atau narkoba.

"Satu keluarga, ada satu ayah dan anak AE dan VO), satu (AA) bukan, teman. Masih ada empat tersangka DPO, nanti tim gabungan akan melaknsakan pengejaran terhadap pelaku," tuturnya.

Tampak dokumentasi virtual ketiga pelaku pengeroyokan dan perampokan keluarga Titi Suherti (48).
Tampak dokumentasi virtual ketiga pelaku pengeroyokan dan perampokan keluarga Titi Suherti (48) yang ditampilkan di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (6/1/2022).

Ketiga pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan, dan 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Kanit Reskrim Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen mengatakan ketiganya diamankan di kawasan Cipinang Bali, wilayah Kelurahan Cipinang Melayu tanpa ada perlawanan.

"Saat ditangkap pelaku tidak berkutik dan tidak ada kesempatan melawan. Dua ditangkap di depan rumahnya, dan satu di jalan dekat rumahnya," kata Zen di Jakarta Timur, Kamis (6/1/2022).

Pelaku yang memukul, menendang, dan menyeret Titi serta keluarganya tidak berkutik saat diringkus enam anggota Unit Reskrim Polsek Makasar karena mengira dapat lolos dari jerat hukum.

Pasalnya saat menganiaya keluarga Titi, para pelaku sempat mengancam akan membunuh korban dan warga di sekitar lokasi bila mereka melaporkan kasus ke pihak kepolisian.

"Pelaku mengira korban tidak berani melapor sehingga tidak mencoba kabur. Alhamdulillah kurang dari 24 jam sejak korban melapor pelaku kita tangkap. Saya memimpin langsung penangkapan," ujarnya.

Zen menuturkan dalam penangkapan tersebut jajarannya mengamankan tujuh pelaku, tapi empat di antaranya berstatus sebagai saksi karena tidak ikut mengeroyok dan merampok.

AE dan VO yang merupakan ayah anak, serta AA disangkakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan, 170 KUHP tentang Pengeroyokan, 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved