Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Romo Magnis Suseno Sukarela Jadi Saksi Ahli untuk Bharada E, Mantan Hakim Takjub: Ini Pesan Khusus

Romo Magnis Suseno hadir sebagai saksi ahli yang meringankan Bharada E dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mantan hakim sampai takjub.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Kompas. com
Guru Besar Filsafat Moral, Romo Magnis Suseno hadir sebagai saksi ahli yang meringankan Bharada E dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mantan hakim Asep Iwan Iriawan mengaku merasa takjub. 

Faktanya, kata dia, di sidang pembunuhan ini Romo hadir untuk seorang anak dari daerah terpencil, rakyat kecil yang memiliki kejujuran dan keberanian.

Baca juga: Cara Bharada E Rayakan Natal di Rutan Bareskrim, Ikut Dekorasi Hiasan Bareng Tahanan Lain

"Kan harusnya sekelas Romo tidak datang, tapi kenapa dia datang dalam suasana Natal, saya pikir ini pesan khusus bagi kita anak bangsa ya. Jangan lihat agamanya, tapi pesan moral yang akan disampaikan oleh seorang ahli filosofi besar, anak bangsa, seorang begawan bangsa," jelas dia.

Ia pun menyampaikan terimakasih kepada Ronny Talapessy yang sudah menghadirkan Romo Magnis Suseno.

"Saya kira hakim harus jeli menilai beliau, karena Pasal 185 Ayat 3 mengatakan latar belakang dari seorang ahli maupun saksi dilihat. Jadi sekarang Romo dihadirkan, makasih Ron, saya betul-betul berterima kasih ya. Hari ini ada ahli-ahli yang kualifikasinya mohon maaf saya sudah mengenal ketiganya siapa, terutama Reza dan Romo," tandasnya.

SIMAK VIDEONYA:


Romo Magnis Suseno Ungkap Dua Hal yang Meringankan Bharada E

Romo Magnis Suseno menilai, terdapat dua unsur yang dapat meringankan Bharada E terkait tindakannya melaksanakan perintah Ferdy Sambo untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Romo Magnis berpendapat, unsur pertama yang dapat meringankan adalah kedudukan Richard sebagai anggota Polri berpangkat rendah yakni Bhayangkara tingkat dua atau Bharada.

Menurut dia, pangkat rendah Bharada E yang ketika itu berhadapan dengan Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Porli berpangkat bintang dua, membuatnya terpaksa utuk melaksanakan perintah atasannya tersebut.

“Budaya laksanakan (perintah) itu adalah unsur yang paling kuat,” kata Romo Magnis dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).

Menurut Romo Magnis, perbedaan pangkat antara Bharada E dengan Ferdy Sambo membuat Richard mengalami dilema moral terhadap tindakannya melaksanakan perintah untuk menembak Brigadir J.

Guru Besar Ilmu Filsafat ini juga menilai, unsur meringankan lainnya yakni keterbatasan waktu berfikir ketika mendapatkan perintah dari atasan yang berpangakat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) dengan bintang dua di pundaknya itu.

Menurut Romo Magnis, Bharada E dihadapkan dalam situasi yang membingungkan untuk melaksanakan atau menolak perintah yang secara norma merupakan perintah yang salah.

Dia (Bharada E) harus langsung bereaksi. Itu dua faktor yang secara etis yang meringankan,” kata Romo Magnis.

“Kebebasan hati untuk mempertimbangkan dalam waktu berapa detik mungkin tidak ada,” ucapnya melanjutkan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved